Semangat pemasyarakatan Menuju New Normal

Oleh : Purwantoro Agung Sulistyo, S.E, M.H

Akhir-akhir ini pemerintah telah mengumumkan status New Normal dalam masa pandemi covid-19 karena sebelumnya kita dalam suasana pengasingan diri, namun cara ini dianggap cukup efektif dan merupakan solusi terbaik dalam strategi perang melawan corona. Namun seiring berjalannya waktu, belum ada tanda satupun yang menyatakan bahwa Covid 19 akan berakhir.
Sebelumnya pemerintah menetapkan pandemi covid-19 ini sebagai bencana nasional oleh presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semua instrument negara mulai dari Kementerian dan Lembaga sampai dengan Pemerintah Daerah diminta untuk bekerja secara maksimal dengan mengerahkan sumberdaya yang dimiliki untuk menyelamatkan rakyat dari penyebaran Covid-19.
Namun Sebelum Keputusan presiden ini diterbitkan, Presiden Joko Widodo melalui pidato resminya di Istana Bogor telah memberi intruksikan kepada setiap masyarakat dengan segala Kluster mulai dari Aparatur Sipil Negara, pengusaha, karyawan, dan masyarakat pada umumnya untuk tetap berada di rumah dan mengorganisasi setiap pekerjaannya dengan cara mandiri melalui tetap berada di rumah (Work From Home), begitu pula dengan pelajar untuk melaksanakan pembelajaran di rumah (Learning From Home). Instruksi ini dimaksudkan sebagai salah satu langkah untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Sejalan dengan Instruksi Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Keputusan ini diambil dalam upaya penyelesaian masalah over kapasitas dan alasan kemanusiaan terhadap penularan virus corona yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) dan Rumah Tahanan Negara(Rutan). Hal ini akan sangat mempengaruhi resiko dan keamanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Pemasyarakatan sendiri. Tentu Kontribusi utamanya adalah akibat kepadatan hunian Lapas dan Rutan sehingga jaga jarak (physical distancing) tidak dapat lagi dilakukan secara ideal maka program asimilasi dan integrasi di rumah adalah solusi yang dianggap paling relevan. Walaupun awalnya keputusan ini menuai banyak kritikan dari masyarakat, serta munculnya ketakutan bahwa tingkat kejahatan akan meningkat seiring dengan pelaksanaan program asimilasi dan integrasi di rumah, namun Pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Stakeholder lainnya yang paham betul dengan Sistem Pemasyarakatan melakukan counter narasi yang baik dan efektif sehingga ketakutan masyarakat dapat diredam.
Asimilasi dan Integrasi sejatinya adalah bentuk pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang telah ada sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Program pembauran klien dengan masyarakat sejak dulu sudah dilaksanakan hanya saja Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 adalah upaya percepatan proses administrasi dengan peningkatan pengawasan secara maksimal oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Keputusan Menkumham ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan menyempurnakan prosedur lama menjadi prosedur baru yang pastinya lebih efektif. Memang terkadang dianggap perlu untuk melakukan perubahan-perubahan secara radikal. Pandemi global menjadi katalis bagi Pemasyarakatan untuk bermetaforsa secara radikal dalam mewujudkan tujuan organisasi. Hal-hal yang tidak efisien lagi harus ditinggalkan dan menyesuaikan diri menuju era kenormalan baru.
Dengan ditetapkannya status New Normal oleh pemerintah, Menkumham telah menginstruksikan bawahannya terutama di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan baik LAPAS, RUTAN, BAPAS maupun RUPBASAN untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerja secara maksimal dalam melaksanakan protokol kesehatan, pencegahan dan penanganan covid-19. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam instruksi tersebut adalah :
1. Mengingatkan petugas pemasyarakatan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dengan disiplin;
2. Menggunakan baju lengan panjang bagi petugas Pemasyarakatan;
3. Melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan memasuki UPT Pemasyarakatan;
4. Pembatasan secara ketat keluar masuknya orang dan barang ke dalam UPT Pemasyarakatan;
5. Kewajiban mencuci tangan sebelum masuk dan akan keluar dari UPT Pemasyarakatan;
6. Kewajiban bagi semua orang untuk selalu menggunakan masker selama berada di dalam UPT Pemasyarakatan;
7. Pelaksanaan physical dan social distancing antar sesama petugas, petugas dan warga binaan, dan sesama warga binaan;
8. Pelaksanaan isolasi bagi tahanan dan warga binaan yang terindikasi covid-19;
9. Pelaksanaan isolasi mandiri bagi petugas yang terindikasi covid-19;
10. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit rujukan covid-19 setempat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah melakukan sejumlah upaya untuk menanggulangi penyebaran virus corona di UPT Pemasyarakatan seperti LAPAS, RUTAN, BAPAS dan RUPBASAN antara lain dengan melakukan penyemprotan disinfektan, pengurangan intensitas kehadiran petugas Pemasyarakatan, Pemberian multivitamin untuk petugas dan narapidana, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan stakeholder / mitra pembinaan dari luar hingga mengganti model kunjungan dan sidang melalui video conference termasuk klien BAPAS melapor dengan cara daring / video call dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran covid-19 di UPT Pemasyarakatan terutama di dalam LAPAS dan RUTAN sehingga dengan menerapkan protokol kesehatan di masa new normal diharapkan tertangani dengan baik. Apabila UPT Pemasyarakatan kurang responsive, tentu akan berakibat fatal dan sangat berbahaya jika kondisi ini tidak tertangani dengan baik serta penanganan yang cepat dan tepat. Tentu sangat disayangkan jika terjadi kecerobohan serta langkah yang tidak antisipatif yang mungkin bisa terjadi sewaktu-waktu jika pelaksana teknis di Pemasyarakatan tidak menerapkan langkah antisipatif.
Semoga kebijakan new normal tetap menjadikan suasana dan semangat dalam bekerja secara maksimal di jajaran Pemasyarakatan dengan aman dan terkendali serta menjadi titik balik yang membawa angin segar menuju peradaban yang lebih baik. Perang melawan pandemi telah menguras banyak energi dan pikiran, namun hidup harus terus berjalan. Saatnya merubah arah dan menyudahi pandemi covid-19 dengan berdamai dan hidup berdampingan.(*)

Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com