Oleh : Purwantoro Agung Sulistyo, S.E, M.H
Kejahatan jalanan semakin meresahkan masyarakat dengan banyaknya korban yang menjadi sasaran pelaku kejahatan. Aparat kepolisian pun telah melakukan razia untuk mencegah dan antisipatif kejahatan jalanan. Bahkan pihak kepolisian akan melakukan penembakan ditempat bagi pelaku kejahatan di jalanan. Namun yang menjadi perhatian publik adalah pelaku tindak pidana merupakan anak yang masih dibawah umur. Hal tersebut membuat masyarakat menjadi prihatin karena pelaku kejahatan merupakan anak yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa malah berbuat tindak pidana. Namun siapa yang harus disalahkan?
Dalam hal ini semua pihak ikut bertanggung jawab dalam penanganan anak yang melanggar hukum. Dengan kata lain, pelaku anak yang merupakan kenakalan remaja (juvenile delinquency) sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, maka disebutkan peran Balai Pemasyarakatan(BAPAS) melalui petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses penanganan anak melalui tiga tahap yaitu :
1. Tahap Pra Ajudikasi
Pra Ajudikasi merupakan suatu tahap pada saat dimulainya proses penyidikan terhadap anak nakal oleh kepolisian. Dalam tahap ini Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan tugasnya untuk melakukan pendampingan dan membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS).
2. Tahap Ajudikasi
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan dalam hal penyerahan berkas pelaku anak dari penyidik di tingkat kejaksaan.
3. Tahap Post Ajudikasi
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan pelaku anak di tingkat pengadilan dan memberikan rekomendasi yang terbaik bagi anak pada Hakim dalam mempertimbangkan untuk memutus perkara bagi pelaku anak.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, peran orang tua dan pemerintah daerah juga memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan pengawasan bagi anak. Pihak sekolah dalam hal ini guru diharapkan ikut andil dalam hal pendidikan moral dan memberikan sugesti bagi anak untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial serta meningkatkan intensitas implementasi pendidikan karakter bagi anak. Perhatian orang tua kepada anaknya merupakan kunci dalam mencegah anak menjadi pelaku tindak kriminal. Pemerintah Daerah diharapkan dapat membentuk Satuan Tugas (SATGAS) untuk penanggulangan kriminal di kalangan pelajar dan melakukan patroli secara berkelanjutan.
Semoga kejahatan jalanan dapat segera diatasi oleh pihak yang berwajib dan masyarakat dapat merasa tenang dalam melakukan aktivitas di luar rumah. Pembimbing Kemasyarakatan pun berharap tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur semakin berkurang karena sejatinya anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga dan dibimbing. Saatnya semua pihak yang terkait ikut andil dalam hal penanganan bagi anak.(*)
*Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.