Jelang Pilkada, Bawaslu Sleman Temukan 165 Data Pemilih Bermasalah dalam Coklit

SLEMAN– Sejak tanggal 15 Juli sampai dengan 7 Agustus 2020,  Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap kualitas form A-KWK (daftar pemilih) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Salah satunya dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, pemilih meninggal dunia masih terdaftar dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.

Demikian informasi yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, Sabtu (9/8/2020). Karim menggarisbawahi bila lembaganya, Bawaslu Sleman beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa melakukan pengawasan coklit dengan strategi berbeda dari pemilu sebelumnya.

“Yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman dalam pengawasan coklit Pilkada tahun ini cukup memberikan tantangan tersendiri. Data A-KWK hasil sinkronisasi sebagai bahan data sanding tidak kita dapatkan dari KPU Sleman. Meski kami sudah bersurat, tetapi data A-KWK tidak diberikan. Hasil pengawasan sementara, Bawaslu Sleman tetap mendapatkan sejumlah masalah dalam data pemilih Pemilihan Bupati Sleman Tahun 2020,” kata Karim dalam pers rilis yang diterima redaksi.

Karim mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan 30 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Termasuk 4 pemilih belum genap usia 17 tahun tetapi sudah menikah dan belum dimasukkan ke daftar pemilih.

“Kami masih mendapatkan 30 pemilih pemula yang belum masuk ke A-KWK sampling di 4 kecamatan saja (Depok, Gamping, Prambanan dan Tempel), sementara 4 pemilih usia belum 17 tahun tetapi sudah menikah ada di Kecamatan Godean, Sleman, dan Gamping,” terang Karim.

Selain itu, menurut Karim, Bawaslu Sleman juga mendapatkan 17 pemilih meninggal dunia tapi masih terdaftar di A-KWK. Mereka berasal dari Kecamatan Tempel, Gamping, Sleman, dan Seyegan.

“Kami mendapatkan pula beberapa pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih terdaftar dalam A-KWK. Seperti 17 pemilih meninggal dunia masih muncul kembali di A-KWK. Yang aneh juga terdapat temuan pemilih di Pemilu 2019 saat itu statusnya sebagai pemilih daftar pemilih khusus (DPK) ternyata tidak ada di A-KWK, jumlahnya sebanyak 102 pemilih tersebar di beberapa kecamatan. Belum tentang pemilih yang masuk atau keluar (mutasi) ada 12 orang didapatkan di Gamping, yang keluar belum dicoret dan yang masuk belum dimasukkan ke daftar pemilih,” tambah Karim.

Atas sejumlah masalah daftar pemilih Pemilihan Bupati Sleman yang disusun dalam model A-KWK tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menduga proses sinkronisasi dan penyusunan data pemilih Pemilihan Bupati Sleman oleh KPU Kabupaten Sleman tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir.

“Buktinya penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK dan kami pengawasannya baru dengan cara sampling. Saat ini, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Sleman sedang mencermati satu per satu nama pemilih yang didapatkan untuk disandingkan dengan data pemilih di laman Lindungi Hak Pilihmu dari KPU untuk melengkapi hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya,” tambahnya.

Ia juga menilai, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid dimana daftar pemilih model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019.

Termasuk, menurut Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman ini bahwa masih didapati daftar pemilih model A-KWK belum memenuhi syarat memudahkan pemilih datang ke TPS.

“Kami masih mendapat surat keberatan dari satu RT di Kecamatan Berbah yang merasa keberatan karena TPS nya terlalu jauh dari rumahnya, hampir 1 kilometer jarak rumah mereka ke TPS, ini ada di Desa Kalitirto dan Sendangtirto. Hal demikian membuktikan bahwa masih adanya persoalan persebaran TPS yang kurang merata. Kami berharap bisa berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com