SLEMAN – Setelah sempat tertunda, Pemerintah Kabupaten Sleman akhirnya menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) serentak pada 20 Desember mendatang.
Sebelumnya, Pilkades sudah mengalami penundaan dua kali. Pemkab Sleman sempat menetapkan pelaksanaan Pilkades pada 30 Agustus mendatang.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan Pemkab sudah berkoordinasi dengan DPRD Sleman terkait rencana penundaan dan penetapan pelaksanaan Pilkades yang akhirnya dilaksanakan setelah Pilkada.
Penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut, Menurut Sri Purnomo sesuai dengan surat Mendagri No.141/4528/SJ terkait dengan penundaan pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Berdasarkan suarat tersebut, Pilkada merupakan program strategis pemerintah pusat yang harus disukseskan.
“Pilkades juga program strategis Pemkab yang juga harus disukseskan. Hanya saja, karena dalam beberapa hal kami juga harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat, maka mengikuti aturan pusat. Pilkada disukseskan dulu, baru Pilkades,” katanya dalam jumpa pers di Pemkab Sleman, Selasa (11/08/2020).
Menurut Sri Purnomo, pelaksanaan Pilkades di Sleman sudah disiapkan dan hanya tinggal pelaksanaan saja. Bahkan, proses pelaksanaan Pilkades yang dilakukan secara e-voting pun disiapkan sesuai protokol kesehatan. Pemkab juga menganggarkan pelaksanaan Pilkades dan sebagian anggaran juga sudah digunakan,
“Prinsipnya kami tinggal melaksanakannya saja,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Budiharjo mengatakan pilkades pada tahun ini digelar di 49 desa di 17 kecamatan. Jumlah cakades yang maju dan sudah ditetapkan sebanyak 160 calon. Adapun jumlah total pemilih sebanyak 444.481 orang.
“Untuk petugas kami siapkan 1220 orang. Adapub peralatan e voting yang disiapkan sampai saat ini dalam kondisi baik. Sama halnya saat penundaan Pilkades kemarin, kami juga sudah mengantisipasi sistem kemananan peralatan,” imbuhnya. (kt1)
Redaktur: Faisal