Refleksi HUT RI : Merdeka dan Memerdekakan

Oleh: Mukharom*

Merdeka dan memerdekakan, dua kata yang mengandung makna mendalam dalam setiap gerak langkah perjuangan bangsa Indonesia, merdeka dari penjajah sudah kita lewati dengan perjuangan secara fisik dengan bertempur secara langsung menghadapi penjajah, pasca kemerdekaan, kita harus mempertahankan kemerdekaan dengan mengisi pembangunan. Pertanyaannya adalah apakah bangsa Indonesia sudah merdeka dalam arti yang seseungguhnya ?, merdeka dari kebodohan dan merdeka dari kemiskinan, serta dalam konteks saat ini adalah merdeka dari pandemi covid 19. Negara sebagai pemangku kepentingan harus mampu memerdekakannya, hal ini sudah tertuang dalam pedoman dasar Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, artinya segala aktivitas pembangaun tidak boleh bertentangan dengan pedoman tersebut. 

Memerdekakan dari kebodohan, kemiskinan dan pandemi covid 19, merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia yang harus diwujudkan, artinya pekerjaan rumah yang belum selesai sampai saat ini, menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa untuk bersatu melawan kebodohan dan kemiskinan, sedangkan pandemi covid 19 yang kini sedang melanda Indonesia tidak boleh dianggap gampang, apalagi menggampangkan dengan seenaknya tanpa mengindahkan protokol kesehatan, karena sampai saat ini belum ada vaksin dan kita belum tahu kapan akhir dari pandemi. Inilah kemerdekaan yang sesungguhnya yang segera direalisasikan demi menunjang kesejahteraan dan keadilan.

Merdeka adalah tujuan suatu bangsa ketika masih dalam belenggu penjajahan, untuk memperjuangkannya banyak pengorbanannya, tidak hanya harta benda, akan tetapi jiwa dan raga sebagai taruhannya, bangsa Indonesia telah merasakan bagaimana pahitnya dijajah selama beberapa abad silam, hanya untuk mengibarkan bendera pusaka merah putih. Kita sebagai bangsa patut bersyukur karena berhasil merdeka dari penjajah dan kemerdekaan Indonesia telah diakui oleh dunia. Karena sampai saat ini ada beberapa negara yang masih berjuang dan memperjuangkan kemerdekaannya, negara tersebut adalah Ossetia Selatan, Abkhazia, Somaliland, Nagorno-Karabakh dan Palestina. Kelima negara tersebut membutuhkan pengakuan dunia internasional. Hal ini menjadi prasyarat berdirinya suatu negara, selain ada wilayah, rakyat, pemerintahan, juga tidak kalah penting yaitu pengakuan dari negara lain, sehingga secara deyure dan defacto terpenuhi sebagai negara.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia alinea ke 3 (tiga) yang berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”. Dasar spiritual inilah yang menjadikan semangat baja para pejuang kemerdekaan, bahwa ada campur tangan atas kemerdekaan Indonesia yaitu kasih sayang Allah Swt dan disertai dengan kesungguhan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kebebasan dari belenggu penjajah, walaupun pada masa perjuangan kemerdekaan saat itu bertempur dengan menggunakan peralatan seadanya, seperti bambu runcing, tombak, keris, senjata rakitan dan lain sejenisnya. Secara logika dapat dipastikan kalah melawan serdadu penjajah yang memiliki senjata canggih pada zamannya saat itu, akan tetapi atas kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa bangsa Indonesia bisa menang melawannya. Maka Bangsa ini dapat merdeka. Cinta tanah air bagian dari iman, hal inilah yang menguatkan dan sekaligus sebagai pemicu semangat para pahlawan kemerdekaan Indonesia. Pekikan kalimat Allahu Akbar sebagai motivasi kuat akan ada campur tangan Sang Maha Kuasa dalam memperjuangkan kebebaasan dari rongrongan penjanjah.

Indonesia merdeka bukanlah hadiah dari penjajah Jepang atau Belanda akan tetapi hasil dari pengorbanan fisik, perjuangan bersenjata dan termasuk di dalamnya kisah heroik dan drama muncul dalam merebut kemerdekaan. Berbeda dengan beberapa negara yang mendapatkan kemerdekaan dari negara jajahannya tanpa ada pertumpahan darah, negara tersebut merdeka karena hadiah atau dengan cara damai. Negara tersebut adalah negara Malaysia, negara jajahan Inggris. Malaysia merdeka hanya melalui sebuah perundingan yang menghasilkan kesepakatan bahwa pada tanggal 31 Agustus 1957 Persekutuan Tanah Melayu akan merdeka. Karena peralihan kekuasaan yang damai itulah, maka jejak Inggris sangat telihat pada negeri jajahannya tersebut, bahkan Inggris memiliki wadah kerjasama dengan bekas jajahannya tersebut yang sering disebut sebagai Negara Persemakmuran (Commenwealt). Sehingga nuansa nasionalisme terhadap bangsa dan negara pun sangat berbeda. Hasil yang diperoleh dengan cara dan proses panjang sampai berdarah-darah akan membekas sekaligus menjadikan pijakan bagaimana cara untuk mempertahankan, berbeda dengan hasil yang didapat dengan cara biasa-biasa saja, seolah tanpa kesan. Hal ini berlaku bagi bangsa Indonesia yang harus berjuang saat ini untuk mempertahankan kemerdekaan serta mengisinya dalam bentuk pembangunan, pembangunan fisik dan non fisik. Pembangunan fisik berupa pemerataan infrastruktur sedangkan non fisik berupa sumber daya manusia yang unggul.

Kemerdekaan, selain kita pertahankan dan kita rayakan. Namun, dibalik semua itu ada makna yang harus diresapi kemudian diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, makna tersebuat adalah Pertama, merdeka bukan akhir dari sebuah perjuangan artinya perjuangan tetap terus dilanjutkan dengan cara mengisinya sesuai dengan bidang masing-masing yang menghasilkan dan berdampak terhadap kemajuan bangsa. Kedua, perjuangan merupakan sebuah spirit dalam meraih keberhasilan, hal ini sebagai pengingat kepada kita untuk senantiasa berjuang dengan sungguh-sungguh, man jada wa jada, siapa yang bersungguh-sungguh maka akan berhasil. Ketiga, meyakini bahwa pertolongan Allah pasti akan datang seiring beban yang kita emban, artinya campur tangan Allah Swt dalam setiap langkah dan perjuangan pasti datang. Keempat, titik dimana perjuangan ke depan akan semakin berat. Tantangan itu tidak hanya dari dalam akan tetapi dari luar juga sangat beasar.

Masyarakat yang kreatif dan produktif tanpa adanya sifat provokatif merupakan bagian dari cara memajukan bangsa dan negara. Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Cita-cita ini bisa diwujudkan dengan cara bersatu, membuang ego sentris, bahwa kepentingan bangsa dan negara lebih utama di banding kepentingan pribadi maupun golongan. Sudah saatnya Indonesia menjadi bangsa yang maju, unggul dan berdikari. Karena modal bangsa Indonesia sudah terpenuhi secara keseluruhan, tinggal para pelakunya, di mulai dari pemimpin bangsa Indonesia sampai tingkat yang terkecil yaitu Rukun Tetangga (RT) sebagai struktur negara paling bawah, harus bahu membahu membangun wilayahnya, dengan berpedoman pada empat komponen yang menjadi dasar sekaligus pegangan dalam menjalankan roda pembangunan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. dengan begitu Indonesia sebagai negara maju dan disegani oleh negara-negara di dunia dapat terwujud. Dirgaharu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke-75, Indonesia Maju. Aamiin. (*)

*Penulis adalah *Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com