Catatan Kritis Pelayanan Hak Kesehatan Rakyat di RS Pratama Kota Yogyakarta

Oleh : Antonius Fokki Ardiyanto S.IP (Anggota DPRD Kota Yogyakarta)

RS Pratama adalah rumah sakit yang didirikan sebagai perwujudan dibangunnya rumah sakit tanpa kelas dan pemenuhan janji politik PDI Perjuangan kepada rakyat ketika mengusung dan memenangkan pasangan Haryadi Suyuti dan Imam Priyono dalam Pilkada 2012 sebagai walikota dan wakil walikota Kota Yogyakarta periode 2012-2017.

RS Pratama adalah wujud keberpihakkan dan pemenuhan hak kesehatan rakyat dan kewajiban negara sesuai amanat konstitusi.

Maka semenjak beroperasinya RS Pratama, maka penduduk Kota Yogyakarta dengan program jamkesda hanya dengan menunjukkan KTP Kota Yogyakarta, maka biaya ditanggung APBD Kota Yogyakarta.

Sebagai akibat adanya integrasi jamkesda ke BPJS kesehatan tahun 2018 sebagai amanat pelaksanaan dari UU maka di Kota Yogyakarta membuat program namanya PDPD Penduduk Daerah didaftarkan Pemerintah Daerah. Dengan adanya program PDPD ini maka posisi RS Pratama dimana? Salah satu fungsi RS Pratama adalah mengganti fungsi puskesmas di malam hari (karena belum semua puskesmas buka 24 jam).

Artinya apa? Bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang sakit di malam hari dan sudah masuk program PDPD ketika memeriksakan diri di RS Pratama tidak peduli kategori gawat darurat atau tidak maka tidak dipungut biaya bahkan kalau tidak bisa menangani maka RS Pratama berfungsi sebagai faskes pertama (dengan catatan malam hari) untuk dapat memberikan surat rujukan ke RS diatasnya (tipe).

Tetapi malam hari ini tanggal 7 september 2020 jam 21.18 seorang warga kota Yogyakarta ber KTP, memeriksakan diri karena kondisinya memang sakit yang dengan konsep diatas masih dikenai biaya rumah sakit, padahal yang bersangkutan terdata ikut program BPJS PDPD, ironis, kenapa sekarang hak kesehatan rakyat mengalami kemunduran, dimana negara? Apakah adagium Orang Miskin Dilarang Sakit akan kembali terjadi di Kota Yogyakarta?

Ini bukan persoalan nilai rupiah yang harus dibayar  tapi ini persoalan hak rakyat yang kembali tidak dipenuhi oleh negara dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Himbauan kepada rakyat kota yogyakarta bila sakit di malam hari persiapkan uangmu agar selamat

Salam Sehat, Salam Waras, “Orang Miskin Dilarang Sakit”. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com