Oleh : Purwantoro Agung Sulistyo, S.E, M.H
Masyarakat sering kali mendengar mengenai apa itu Pokmas lipas? Namun masih banyak sebagian dari masyarakat yang masih belum mengetahui Pokmas lipas. Pokmas lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) adalah kumpulan mitra kerja pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Pemasyarakatan Nomor : PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan. Dalam surat keputusan tersebut Balai Pemasyarakatan diwajibkan untuk membentuk sekurang-kurangnya 2 (dua) Pokmas di daerahnya yang pertama, Kelompok Masyarakat dalam Bidang Hukum dan Kemasyarakatan dan yang kedua, Kelompok Masyarakat dalam Bidang Kemandirian dan Kepribadian dengan masing-masing kelompok masyarakat terdiri dari 5 (lima) mitra kerja. Namun seiring berjalannya waktu, Balai Pemasyarakatan dapat membentuk lebih dari dua Kelompok Masyarakat seperti Kelompok Masyarakat dalam Bidang Ekonomi dan Kelompok Masyarakat dalam Bidang Sosial.
Surat Keputusan Direktur Pemasyarakatan tersebut diterbitkan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan yakni membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan Surat Keputusan Direktur Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya Pokmas melalui elemen atau anggota yang bekerja harus memiliki nilai-nilai yang harus dilaksanakan seperti Aktif, Kreatif, Responsif, Akuntabel dan Bermanfaat hingga dapat disingkat AKRAB. Makna dari nilai AKRAB itu adalah :
AKTIF, dimana seluruh pihak mampu beraksi dan berkreasi membentuk kegiatan yang universal dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemasyarakatan sesuai dengan bidang yang dikuasai, KREATIF, yaitu seluruh pihak berpartisipasi menciptakan bentuk kegiatan yang inovatif dengan menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan program pemasyarakatan., yang ketiga adalah RESPONSIF , membangun dan meastikan hubungan Kerjasama yang cepat, tanggap dan harmonis antara seluruh pihak dalam pelaksanaan proses pemasyarakatan, satu lagi AKUNTABEL bahwa setiap kegiatan dalam rangka pelaksanaan program pemasyarakatan dapat dipertanggungjawabkan secara akurat dan berintegritas kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, dan yang terkahir BERMANFAAT, bahwa kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan (pokmaslipas) dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait dengan meningkatkan peranan pemerintah dan organisasi, mewujudkan pelanggar hukum yang mandiri secara finansial dan sosial sehingga mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna, serta menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pokmas lipas sejatinya dibentuk dalam masa pandemi saat ini adalah upaya pemberdayaan Pokmas lipas untuk mencapai tujuan secara optimal bagi klien yang menjalani program asimilasi dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Kebijakan dengan dibentuknya Pokmas lipas disetiap daerah diharapkan dapat membantu klien pemasyarakatan terutama yang menjalani program Asimilasi yang terkena dampak pandemi covid 19 menjalani kehidupan yang layak dengan adanya mitra kerja yang sudah dibangun oleh Bapas. Tentu sangat disayangkan jika Bapas tidak dapat melaksanakan Pokmas lipas akan tidak sesuai dengan dinamika dalam kegotong royongan antara narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan), petugas dan masyarakat.
Semoga dengan adanya Pokmas lipas disetiap daerah yang dibentuk dapat membantu klien pemasyarakatan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan dalam masa pandemi ini dapat membantu penghidupan yang layak. Saatnya klien pemasyarakatan menjadi manusia yang seutuhnya dan dapat hidup secara wajar dengan menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab dengan hidup berdampingan di masyarakat.
Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.