Debat Cabup Cawabub Sleman, KPU Larang Bawa Masa, Bawaslu Siap Tindak Jika Melanggar

SLEMAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman sudah membuat konsep Debat Publik Pasangan Calon (paslon) bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) Sleman dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan pelaksanaan debat publik Cabub-Cawabub Sleman akan digelar selama tiga kali mulai pekan depan. Yaitu, pada Jumat (30/10/2020), Kamis (05/11/2020) dan Kamis (12/11/2020).

Menurut Trapsi, debat publik akan dilaksanakan di studio dan disiarkan secara langsung selama kurang lebih 2,5 jam,

“Debat publik dilaksanakan di studio TVRI mulai pukul 19.30 hingga 21.30 WIB dengan protokol kesehatan,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Trapsi menjelaskan, peserta yang hadir di ruang studio nantinya juga dibatasi jumlahnya. Yang diijinkan masuk dalam studio hanya masing-masing paslon terpilih, lima komisioner KPU, dua anggota Bawaslu, serta tim pemenangan paslon masing-masing empat orang. Audiens yang hadir juga dilarang membawa alat peraga kampanye dan melakukan yel-yel selama debat berlangsung.

“Kami juga sudah sampaikan masing-masing paslon dan timnya untuk tidak membawa massa sebab audiens yang hadir terbatas dan sesuai regulasi protokol kesehatan,” tegasnya.

Menurutnya debat akan dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama untuk masing-masing Cabup, sesi kedua masing-masing Cawabup dan sesi ketiga masing-masing paslon. Kegiatan debat public, kata dia, sebagai salah satu sarana untuk mengenalkan visi dan misi yang diusung para paslon kepada masyarakat,

“Kami berharap tahapan ini disiapkan secara maksimal oleh masing-masing paslon,” katanya.

Menurut Trapsi, untuk tema yang akan dijadikan bahan debat sudah ditentukan. Di mana pada debat pertama akan membahas mengenai reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Debat kedua terkait pengembangan potensi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Adapun tema ketiga mengenai keterlibatan stakeholder dalam pembangunan daerah.

“Selain itu, materi debat terbuka juga memuat kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Abdul Karim Mustofa mengatakan, Bawaslu Sleman akan mengingatkan sekaligus mengimbau terkait pelaksanaan debat agar tetap memperhatikan prosedur dalam aturan pemilihan.

“Tentu kami menghimbau lebih diprioritaskan untuk pelaksanaan protokol kesehatatan,” ungkapnya.

Karim menegaskan, jika nantinya dalam pelaksanaan debat publik ternyata   terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan-segan untuk mengambil tindakan sesuai prosedur huku,

“Kami akan melakukan imbauan terlebih dahulu, diberi pengertian dan pemahaman terkait regulasi. Apabila tetap melanggar baru kit akita berikan surat peringatan dan atau permintaan pembubaran diri. Selebihnya bila masih melanggar, tentu kami akan koordinasi dengan Kepolisian untuk membubarkan,” tegas Karim.    (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com