Penyebab dan Upaya Preventif Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum di Masyarakat

Oleh : Purwantoro Agung Sulistyo, S.E, M.H

Kejahatan yang dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur semakin banyak dan meresahkan masyarakat dengan banyaknya korban yang menjadi sasaran. Kebanyakan orang tua pelaku merasa tidak tahu kegiatan yang dilakukan oleh anaknya sehari-hari diluar rumah disebabkan karena sibuknya pekerjaan dalam mencari nafkah bagi keluarga. Namun yang menjadi perhatian masyarakat adalah pelaku melakukan tindak pidana kebanyakan korban dari kurangnya pengawasan orang tua bagi anak. Selain itu faktor penyebab kenakalan anak dan remaja (juvenile delinquency) yang membuat anak terjebak dalam perkara kriminal dan akhirnya harus berhadapan dengan hukum diantaranya seperti kurangnya perhatian orang tua, keadaan yang mengharuskan anak memenuhi kebutuhan hidup, atau bahkan pencarian jati diri. Beberapa faktor penyebab kenakalan pada anak tersebut seringkali membuat anak terjerumus terlalu dalam. Tidak adanya peringatan atau tindakan tegas terhadap anak yang terlibat dalam kenakalan tersebut justru akan membuat anak semakin jauh terlibat dalam kenakalan. Hal seperti ini dapat memunculkan keberanian bagi anak untuk terlibat dalam kenakalan yang menjurus ke tindak pidana.
Dalam hal penanganan pelaku bagi anak yang merupakan kenakalan remaja (juvenile delinquency) sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, diperlukan upaya preventif (mencegah) agar anak tidak berhadapan dengan hukum baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia serta instrumen penyeimbang, selain itu diperlukan upaya yang komprehensif utamanya dalam pengasuhan anak yang baik (good parenting) dan pemerintah daerah juga memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan pengawasan bagi anak. Pihak sekolah dalam hal ini guru diharapkan ikut andil dalam hal pendidikan moral dan memberikan sugesti bagi anak untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial serta meningkatkan intensitas implementasi pendidikan karakter bagi anak. Hal yang perlu masyarakat ketahui bahwa perhatian orang tua kepada anaknya merupakan kunci dalam mencegah anak menjadi pelaku tindak kriminal.
Semoga dengan adanya peran orang tua dalam memberikan perhatian dan pengawasan serta berbagai stakeholder pemerhati anak dan pemerintah dalam memberikan andil dapat mengurangi anak berhadapan dengan hukum dan mencegah anak melakukan tindak pidana sehingga kegiatan kriminal yang dilakukan oleh anak dapat berkurang. Masyarakat pun berharap tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur semakin berkurang karena sejatinya anak merupakan salah satu aset untuk memajukan bangsa dan titipan Tuhan yang harus dijaga serta dibimbing. Sudah saatnya semua pihak yang terkait bersama-sama ikut dalam hal penanganan bagi anak.

Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com