Pernyataan Kontroversial Macron dalam Perspektif Hukum Internasional

Oleh : Imam Asmarudin, S.H.,M.H.*

Umat Muslim seluruh dunia saat ini sedang mengalami suasana emosi yang sangat memuncak, hal itu dipicu dengan adanya tindakan dari Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan pernyataanya yang kontroversi menyangkut karikatur Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai suatu kebebasan dalam berekspresi. Sosok Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir yang membawa rahmatan lil ‘alamin bagi umat muslim seluruh dunia, menjadikan beliau sebagai manusia pilihan, panutan umat muslim yang tidak dapat tergantikan, apalagi berstatus sebagai kekasih-Nya yang istimewa, bahkan diabadikan dalam sebuah bait syair, “Muhamadun basyarun laa kal basyari, bal huwal yaquutu bainal hajari, Muhammad adalah manusia tetapi tak seperti insan, ia laksana permata di antara bebatuan.” Seluruh umat muslim dunia bahkan Negara-negara di Dunia Internasional yang mayoritas warganya umat muslim termasuk Negara Indonesia secara spontanitas dan  menjadi suatu keharusan bereaksi keras dan mengecam tindakan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap telah melakukan pelecehan, penistaaan terhadap sosok yang menjadi panutan semua umat muslim dunia, kecaman tersebut bukan tidak beralasan, selain dianggap mengusik keyakinan Beragama umat muslim dunia, juga telah menciderai dan melanggar Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss pada tanggal 26 Maret 2009 yang telah meloloskan resolusi yang menyatakan bahwa penistaan agama sebagai sebuah pelanggaran terhadap HAM, Resolusi yang diusung oleh Pakistan mewakili 56 negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Dalam Hukum Internasional Hak atas kebebasan berekspresi (right to freedom of expression) menjadi salah satu isu yang diusung ketika seluruh Negara-negara di Dunia ingin memperjuangkan Hak Asasi Manusia, hal itu dapat dilihat dari beberapa ketentuan yang mengatur kebebasan berpendapat dan berekspresi terbingkai dalam ketentuan-ketentuan pasal yang mengatur HAM, di antaranya adalah ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara”. Pasal 19 ayat (1) dan (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan Pasal 13 ayat (1) Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC, 1989), kemudian dalam Konvensi internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya “International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights” (ICESCR), konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi Rasial “International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” (ICERD), dan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita “Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women” (CEDAW).

Melihat beberapa ketentuan tersebut diatas kebebasan berekspresi diatur dalam beberapa konvensi, namun dengan tujuan utama adalah penghargaan dan penghormatan dalam rangka pemenuhan Hak-hak Asasi Manusia didunia, namun yang dilakukan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron justru yang terjadi adalah sebaliknya muncul kontraproduktif, pernyataan kebebasan berekspresi yang dilontarkan justru merendahkan kelompok umat muslim dunia, dan justru terjadi pelanggaran terhadap hak asasi Umat Muslim karena sudah merusak dan membuat kebebasan berkeyakinan umat Muslim terusik, pernyataan Presiden Prancis merupakan bentuk “misplaced statement” dan kebablasan penafsiran dalam memaknai kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi bukan berarti tidak ada pembatasan, justru untuk memenuhi dan menghormati Hak asasi manusia perlu ada pembatasan dalam berekspresi dan tidak boleh dibenturkan dengan persoalan keyakinan suatu kelompok karena akan berdampak adanya perpecahan, apalagi terhadap sosok yang menjadi panutan umat muslim.

Kebebasan berekspresi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam konvensi-konvensi hukum internasioanal maupun hukum positip suatu negara tentu akan berkonsekuensi hukum terhadap orang tersebut, dan apabila melihat peristiwa-peristiwa serupa sebagai pembandingnya terdapat beberapa putusan pengadilan terkait penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dapat dijadikan sebagai rujukan bahwa kebebasan berekspresi tidak dibenarkan manakala dibenturkan dengan keyakinan suatu umat atau kaum. Berikut beberapa peristiwa yang menjadi rujukan yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi Presiden Prancis dalam menyampaikan pernyataanya.

Pengadilan hak asasi manusia Eropa menetapkan menghina Nabi Muhamad SAW bukan kebebasan berekspresi.

Dilansir dalam BBCNews Indonesia, bahwa seorang Perempuan berusia 47 tahun yang disebut dengan inisial Ny. S menyelenggarakan seminar pada 2009 dan menyebut pernikahan Nabi Muhamad dengan Aisha yang masih di bawah umur adalah perbuatan paedofil. Pernyataan tersebut dianggap telah melecehkan dan menghina Nabi Muhammad SAW, dan telah melalui persidangan di Pengadilan Austria, dan putusannya menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Ny. S merupakan tindakan yang dianggap menghina doktrin agama dan menjatuhkan hukuman terhadap S pada 2011 dan dikenai denda 480 euro. Hukuman itu juga dikukuhkan oleh dua pengadilan tinggi, bahkan ketika Ny. S melanjutkan kasus itu ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) yang bermarkas di Strasbourg, Prancis dengan keputusannya juga membenarkan keputusan pengadilan Austria, yang menetapkan wanita itu bersalah, dengan pertimbangan bahwa, “Hak atas kebebasan berekspresi harus menjaga perasaan orang lainnya dalam beragama, dan berdedikasi terhadap cita-cita yang sah demi  melestarikan kedamaian keberagamaan di Austria.”

Pengadilan Islam di Nigeria utara menghukum mati karena Penistaan Agama terhadap Nabi Muhammad SAW

Dilansir dari berbagai media nasional,  bahwa Pengadilan Islam di Nigeria utara pada Senin, 10 Agustus 2020 menghukum mati seorang penyanyi, Yahaya Aminu Sharif (22 tahun), karena penistaan agama terhadap Nabi Muhammad SAW, Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islam berdasarkan bukti yang tak terbantahkan dan pengakuan bersalah terpidana. Pengadilan Syariah Islam Tinggi di kota Kano memerintahkan kematian Sharif dengan digantung, karena ekspresi menghina Nabi di salah satu lagunya. Sebelumnya seorang ulama Muslim Sufi, Abdul Nyass, dijatuhi hukuman mati pada 2015 oleh pengadilan Syariah Kano. Hukuman dijatuhkan karena penistaan terhadap Nabi dalam khutbahnya.

Berkaca dari peristiwa tersebut apalagi terdapat putusan Pengadilan HAM Eropa dan memperhatikan konvensi-konvensi internasional yang ada seharusnya menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi harus ada batasannya, penghinaan agama/tokoh agama bukan jenis kebebasan berbicara/bereskpresi, namun pelanggaran HAM. Sebagaimana disebutkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada tanggal 26 Maret 2009.

Secara hubungan kenegaraan tindakan Presiden Prancis jelas sebenarnya sangat merugikan kepentingan bagi negaranya sendiri, hubungan dengan Negara Muslim yanag tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pun akan memanas serta menimbulkan ketegangan di Dunia, bahkan Presiden Turki sangat gencar menyerukan agar melakukan Embargo terhadap produk-produk dari Negara Prancis.

Sebagai pemimpin tertinggi Negara Prancis Emmanuel Macron seharusnya segera menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, akal sehat, berbasiskan keadilan hukum dengan merujuk pada ketentuan Dewan HAM PBB maupun Peradilan HAM Eropa, dan menghindari segala bentuk tindakan rasial maupun konfrontasi kekerasan yang bisa berdampak kontraproduktif dalam skala yang lebih luas/besar dalam hubungan kenegaraan di ranah Internasional. (*)

 

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com