Persoalan Bank Tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Oleh: Dr. Evy Indriasari, S.H., M.Kn.*

Bagi bangsa Indonesia tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sebagai kekayaan nasional.  Tanah sebagai sumber daya alam  mempunyai posisi strategis untuk mencapai kesejahteraan hidup rakyat dan Negara Indonesia.  Amanat  konstitusional sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa : “ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Menurut Boedi Harsono, dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukkan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, bahwa Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum utama dari Hukum Tanah Nasional. Lebih lanjut dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Hak Penguasaan atas tanah tertinggi dalam Hukum Tanah Nasional adalah Hak Bangsa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat  (1) sampai dengan (3) Undang-undang nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dengan singkatan resminya UUPA.

Adapun pemegang hak bangsa atau  subjek hak bangsa meliputi seluruh rakyat Indonesia sepanjang masa yang bersatu sebagai bangsa Indonesia adalah generasi-generasi terdahulu, sekarang dan generasi-generasi yang akan datang.

 Tanah yang di haki oleh hak bangsa meliputi semua tanah yang ada dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sehingga tidak ada ada sejengkal tanah pun di Negara  Republik Indonesia yang merupakan tanah tak bertuan ( res nullius)

Sebagai Peraturan Perundang-undangan yang lahir pada tanggal 24 September  Tahun 1960, dalam UUPA tidak ditemukan istilah badan bank tanah.   Dalam penjelasan umum UUPA terkait dasar-dasar hukum agraria nasional di nyatakan bahwa UUPA berpangkal pada pendirian bahwa untuk mencapai apa yang ditentukkan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak sebagai Badan Penguasa. Ketentuan Pasal 2 ayat 1 UUPA (1) menyatakan bahwa “ bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi seluruh rakyat untuk pada tingkatan tertinggi. Hak menguasai dari Negara memberi kewenangan  : a.mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. b.menentukkan dan mengatur  hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa c.menentukkan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Namun demikian dalam bagian berpendapat UUPA , dinyatakan bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi,air dan ruang angkasa, dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria. Dengan telah disahkannya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat membentuk badan  bank tanah.

Badan bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah, dimana kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Lebih lanjut dalam Undang-undang Ciptaker menyatakan badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.  Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk:a.kepentingan umum,b.kepentingan social,c.kepentingan pembangunan nasional.d pemerataan ekonomi,e.konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Dalam UU Ciptaker dinyatakan sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari : a.anggaran pendapatan dan belanja negara, b.Pendapatan sendiri,c.penyertaan modal negara,d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan, dimana diatas hak pengelolaan tersebut dapat di beri hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Badan bank tanah terdiri atas :a.komite, b.dewan pengawas , c. badan pengawas.

Menurut Bernhard Limbong dalam bukunya yang berjudul Bank Tanah, menyatakan bahwa  untuk menyukseskan pelaksanaan bank tanah, pemerintah harus segera menuntaskan tata ruang nasional sesuai amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain tata ruang, pemerintah juga harus memperkuat lembaga pertanahan dan membenahi mutu administrasi pertanahan nasional, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertipikasi tanah. Selain tata ruang yang jelas, bank tanah membutuhkan kepastian bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah. Keberadaan lembaga pertanahan yang kuat dan berwibawa di dukung penegakaan hukum yang tegas dan konsisten akan mencegah tumpang tindih kepemilikan/penguasaan tanah, penyelewengan izin usaha pertambangan ( IUP) maupun hak pengusahaan hutan (HPH). (*)

 

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com