Peran Orang Tua Dalam Pendampingan Anak Yang Behadapan Dengan Hukum

Oleh : Purwantoro Agung Sulistyo, S.E, M.H

Lingkungan masyarakat yang tak lain adalah orang tua dan memiliki anak pastilah menginginkan anaknya untuk menjadi orang yang sukses, karena tidak ada satupun orang tua yang menginginkan anaknya terlibat dengan masalah hukum. Namun bagaimana apabila orang tua memiliki anak yang berhadapan dengan hukum?

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak nakal. Anak nakal bisa saja menjadi korban dari perlakuan yang salah dari orang tuanya, korban dari pendidikan guru-gurunya, korban dari kebijakan pemerintah lokal dan korban dari lingkungan sosial yang memberikan tekanan psikis sehingga anak-anak melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Bahkan karena ada nilai-nilai yang terinternalisasi sejak usia dini, anak tidak tahu bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah pelanggaran hukum.

Kenakalan anak merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang tidak terlepas dari masyarakat. Kenakalan anak merupakan suatu ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial yang dapat menimbulkan ketegangan individu maupun ketegangan sosial dan merupakan ancaman bagi berlangsungnya ketertiban sosial.

Kenakalan anak disamping merupakan masalah kemanusiaan juga merupakan masalah sosial, sehingga penanganan kenakalan anak merupakan tanggung jawab bersama anggota masyarakat.

Peran orang tua bagi anak yang terlibat dengan masalah hukum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana di dalam persidangan anak, yaitu Orang tua wajib hadir dalam persidangan terhadap anak, Orang tua wajib mendampingi anak selama proses persidangan, Selama pemeriksaan, orang tua tetap hadir, Orang tua mengemukakan hal ihwal yang bermanfaat bagi anak, sebelum hakim mengucapkan putusan Adapun tujuan diberikan kesempatan kepada orang tua untuk mengemukakan hal ihwal yang bermanfaat bagi anak adalah agar anak memperoleh perlindungan dari penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Maka seyogyanya anak nakal diperlakukan sangat berbeda perlakuannya dengan orang dewasa dalam proses persidangan, hal ini didasarkan pada perbedaan fisik, mental dan sosial. Anak yang melakukan kenakalan berdasarkan perkembangan fisik, mental dan sosial mempunyai kedudukan yang lemah dibandingkan dengan orang dewasa, sehingga perlu ditangani secara khusus.

Anak-anak yang terlindungi dengan baik menciptakan generasi yang berkualitas yang dibutuhkan demi masa depan bangsa, karena alasan kekurangan fisik, mental dan sosialnya anak membutuhkan perhatian dan bimbingan khusus termasuk perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak memperoleh perlindungan khusus dan memperoleh kesempatan yang dijamin berdasarkan hukum dan sarana lain untuk tumbuh dan berkembang baik fisik, mental dan sosial.

Semoga dengan adanya peran orang tua maupun keluarga terdekat dapat memberikan dukungan psikis dan moral bagi anak yang berhadapan dengan hukum di persidangan. Saatnya orang tua di lingkungan masyarakat membentuk pribadi anak untuk hidup secara lebih bertanggung jawab.

Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com