Edutek  

Kesetaraan Lulusan PTN dan PTS dalam Menghadapi Persaingan Kerja

Oleh :Soesi Idayanti SH.MH*

Seringkali banyak lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menghadapi dilema untuk memilih perguruan tinggi terbaik bagi mereka. Tidak jarang mereka meyakini bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pasti lebih baik dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Suatu realita yang tidak dapat dipungkiri, kalau PTN senantiasa menjadi sebuah magnet untuk lulusan SMA dalam melanjutkan pendidikan tinggi. Tanpa perlu memasang iklan disana sini, promosi kesana kemari. Menyandang status ‘negeri’ membuat PTN selalu menjadi acuan lulusan SMA untuk berkuliah.

Hal ini tidak dapat dipungkiri sebab pada kenyataannya banyak PTS yang hanya menjadi cadangan tempat mereka melanjutkan dunia pendidikannya. Pandangan masyarakat bahwa PTN lebih baik dibanding PTS tidak sepenuhnya benar. Banyak hal yang menjadi aspek penilaian kualitas universitas di Indonesia. Aspek itu seperti alumni, visi-misi universitas, status akreditasi, kurikulum, kualitas dosen atau sumber daya manusia, kualitas manajemen dan organisasi, kualitas kegiatan kemahasiswaan, serta kualitas penelitian dan publikasi ilmiah.

Banyak yang mempercayai bahwa dengan lulus dari universitas ternama, kemungkinan untuk menperoleh pekerjaan yang mereka inginkan lebih besar. Memang benar reputasi dari sebagian universitas tertentu dinilai lebih meyakinkan bagi banyak perusahaan. Namun, disaat ini, perusahaan lebih mementingkan kinerja seseorang daripada hanya sekedar nilai akademis. Kenyataan di lapangan: Jika kamu adalah lulusan dari universitas tersebut tetapi tidak memiliki persiapan kualitas individu hard skill dan soft skill yang baik, peluang untuk diterima di sebuah perusahaan tidaklah tinggi. Ada beberapa lowongan pekerjaan yang memberikan pertimbangan lulusan universitas ataupun latar belakang sekolah yang diterapkan untuk profesi-profesi khusus, semisal pelayaran atau kantor perpajakan yang hanya mengambil kandidat dari lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN. Selain itu, lowongan pekerjaan apapun berlaku bagi siapa saja , baik lulusan dari perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta di manapun sesuai bidangnya.

Beberapa pemberitaan akhir-akhir ini yang berkaitan dengan kesempatan kerja bagi lulusan perguruan tinggi menimbulkan diskriminasi terjadi di di Lampung dan Yogyakarta. Menanggapi maraknya pemberitaan pembukaan lowongan pekerjaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung yang hanya mengundang lulusan terbaik dan berprestasi dari Universitas Lampung (UNILA) menimbulkan nuansa diskriminatif, memunculkan pandangan miring dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) di lampung terhadap kebijakan OJK yang hanya menerima lulusan PTN di Lampung. Menanggapi hal ini, DR. H. Andi Surya, Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Lampung yang merupakan wadah organisasi Yayasan Penyelenggara PTS, menyatakan bahwa jika benar kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK Lampung terkait penerimaan karyawan dengan mempraktekkan aturan diskriminatif, maka akan merupakan preseden buruk terhadap keberadaan sistem pendidikan nasional khususnya pendidikan tinggi. Hal serupa juga terdapat di Yogyakarta dimana OJK bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada ( UGM ) menyelenggarakan seleksi tingkat Universitas untuk merekrut Calon Staf (PCS 5) melalui program Penelurusan Bakat (Talent Scouting) bagi lulusan UGM. Hal ini tentu saja sama akan menimbulkan diskriminatif.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa tidak ada lagi dikhotomi antara PTN dan PTS. Selanjutnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi secara tegas telah menetapkan aturan kesetaraan PTN-PTS. Karena pada dasarnya penyelenggaraan Institusi maupun Program Studi baik PTN maupun PTS izinnya sama dikeluarkan oleh negara melalui Kemendikbud RI, oleh karena itu tentunya tidak boleh ada perbedaan. Hal ini berarti bahwa semua lembaga negara; kementerian, badan hingga pemerintah daerah , lembaga swasta tidak boleh membedakan PTN dan PTS dalam hal penerimaan pegawai. Semua lulusan perguruan tinggi diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi tanpa kecuali. Tidak semua PTN terakreditasi lebih unggul dari PTS, hal ini dapat kita lihat dari program studi apa ada di perguruan tinggi tersebut. Karena belum tentu jurusan studi tertentu di PTN A lebih baik dibandingkan dengan pada PTS B. Penilaian tersebut dapat kita lihat dari akreditasi perguruan tinggi dimana banyak PTS di Indonesia yang cukup diperhitungkan di Asia . Karena pada dasarnya kualitas pendidikan juga terkait dengan kualitas tenaga pengajar atau dosen. Apakah dosen- dosen PTN lebih berkualitas dibanding PTS ? Bagaimanapun juga dalam mempertahankan eksistensinya, PTS tentunya sudah memperhatikan dan mempersiapkan kualitas tenaga pengajarnya, untuk menjadi PTS yang memiliki reputasi baik dan berkualitas.

Kesimpulannya, dalam menjajaki prospek pendidikan tinggi, jangan terpaku pada keyakinan umum ataupun stereotipe karena segala hal dapat berubah dan bergeser seiring perkembangan zaman. (*)

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com