Pokmaslipas: Hilangkan Stigma Negatif, Bapas Harus Bersinergi

Oleh : Purwantoro Agung Sulistyo, S.E, M.H
Beberapa bulan yang lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan ribuan Narapidana untuk menjalani program Asimilasi di Rumah. Kebijakan tersebut diambil oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mengurangi kapasitas narapidana agar tidak terdampak covid 19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 dengan alasan kemanusiaan. Keputusan membebaskan narapidana menjadi salah satu hal yang sangat menarik perhatian masyarakat. Betapa tidak, banyak bermunculan di media massa yang menginformasikan bahwa mantan narapidana yang sudah mendapatkan program asimilasi malah mengulangi tindak pidananya di tengah masyarakat sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Terkait pembebasan narapidana di tengah pandemi corona dengan program asimilasi di rumah memang menjadi salah satu upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keresahan masyarakat juga tidak dapat disalahkan sebab masyarakat menilai hingga menimbulkan stigma yang negatif terhadap narapidana yang telah dikeluarkan akan mengulangi perbuatan tindak pidana di masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Pemasyarakatan Nomor : PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan.

Dalam surat keputusan tersebut Balai Pemasyarakatan diwajibkan untuk membentuk sekurang-kurangnya 2 (dua) Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmaslipas) di daerahnya yang pertama, Kelompok Masyarakat dalam Bidang Hukum dan Kemasyarakatan dan yang kedua, Kelompok Masyarakat dalam Bidang Kemandirian dan Kepribadian dengan masing-masing kelompok masyarakat terdiri dari 5 (lima) mitra kerja.

Surat Keputusan Direktur Pemasyarakatan tersebut diterbitkan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan yakni membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Sejalan dengan Surat Keputusan Direktur Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020, Balai Pemasyarakatan diwajibkan untuk bersinergi dengan Pokmalipas yang telah dibentuk. Hal tersebut sesuai dengan Tata Nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap pegawai harus memiliki sikap Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif hingga disingkat “PASTI”.

Kebijakan dengan dibentuknya Pokmaslipas disetiap daerah diharapkan dapat membantu klien pemasyarakatan terutama yang menjalani program Asimilasi yang terkena dampak pandemi Covid-19 menjalani kehidupan yang layak dengan adanya mitra kerja yang sudah dibangun oleh Bapas. Tentunya Pokmaslipas tidak akan berjalan secara maksimal jika tidak ada sinergi antara narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan), petugas Bapas dan masyarakat.

Semoga dengan hadirnya Pokmaslipas disetiap daerah yang dibentuk dapat menghilangkan stigma yang negatif bagi narapidana sehingga narapidana (warga binaan pemasyarakatan), apabila kembali ke lingkungan masyarakat dapat diterima dengan menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab.(*)apabila

(*)Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com