SLEMAN – Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalasan di Pendopo Kapanewon Kalasan, telah selesai, Jumat (11/12/2020).
Usai penantangan berita acara, tiga saksi Paslon menyatakan legowo dengan hasil perolehan suara masing-masing.
Saksi Paslon 01, Kirono (55) warga Karangmojo, Tamanmartani Kalasan mengungkapkan, ia menerima dengan legowo hasil penghitungan suara. Menurutnya proses penghitungan sudah sesuai dengan formulir Model C hasil salinan- KWK KPU,
“Proses penghitungan transparan. Adapun ada perbedaan pencatatan sudah dicek dan diklarifikasi oleh PPK dengan disaksikan Panwascam (Panwaslu Kecamatan Kalasan). Saya mengapresiasi Panwascam yang jeli dan kritis dalam pleno,” ujarnya ditemui seusai pleno.
Hal senada diungkapkan saksi Paslon 02, Imam Sutisna (40) Kledokan, Selomartani, Kalasan. Ia juga menerima hasil rekapitulasi. Menurutnya hasil sudah sesuai dengan hasil catatan saksi paslon 02 di TPS,
“Kami menerima dengan legowo hasil perolehan suara dalam pleno,” ungkapnya.
Saksi dari Paslon 03 Wiwik Riyanti (47) warga Karangkalasan, Tirtomartani juga mengaku menerima hasil rekapitulasi yang diselenggarakan PPK Kalasan. Menurutnya proses rekapitulasi sudah sesuai prosedur dan diawasi Panwascam Kalasan.
“Saya menilai rekapitulasi yang dilakukan PPK dengan diawasi Panwascam memang sudah sangat transparan dan sesuai peraturan,” katanya.
Sementara itu Ketua PPK Kalasan, Siswanto mengungkapkan, rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2020 di Kapanewon Kalasan dilaksanakan dua hari. Pada Kamis (10/12/2020) rekapitulasi untuk TPS di Kalurahan Tirtomartani dan Kalurahan Purwomartani dimulai sejak Pukul 13.00 hingga 21.30 WIB. Selanjutnya pada Jumat (11/12/2020) rekapitulasi untuk TPS di Kalurahan Selomartani dan Tamanmartani dimulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB,
“160 TPS di seluruh Kapanewon Kalasan sudah kami rekap dengan disaksikan para saksi Paslon dan Panwascam. Prosesnya berjalan lancar, aman tertib, terbuka dan tentunya sudah sesuai dengan aturan. Semua saksi paslon sudah menyatakan legowo menerima hasil, demikian juga Panwascam sudah banyak memberi saran dan masukan sehingga persoalan-persoalan dalam rekapitulasi bisa diselesaikan dengan baik,” kata Siswanto.
Ia menambahkan PPK Kalasan langsung mengirimkan hasil Pleno berikut kotak suara Ke KPU Sleman untuk perekapan di tingkat Kabupaten.
Sementara itu, Panewu Kalasan, Siti Anggraeni Susila Prapti, mengapresiasi kinerja PPK dan Panwaslu Kecamatan Kalasan yang telah berhasil menyelenggarakan dan mengawasi Pilkada Sleman 2020 di Kapanewon Kalasan dengan baik. Ia juga menilai pernyataan legowo dari para saksi paslon menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menjaga kalasan tetap aman dan kondusif,
“Kami berharap setelah Pilkada ini tidak ada masalah lagi terkait Pilkada. Masyarakat Kalasan bisa Kembali tetap menjaga kerukunan, serta bersama-sama memajukan Kapanewon Kalasan. Pilkada Sleman 2020 ini semoga bisa membawa nilai positif, siapapun paslon yang terpilih dan ditetapkan KPU, semoga akan membuat masyarakat Sleman, khususnya Kalasan lebih maju dan sejahtera,” harapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih yang meninjau langsung proses pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2020 di Kapanewon Kalasan mengatakan, deklarasi legowo yang dilakukan para saksi Paslon tidak melanggar aturan pemilihan,
“Pernyataan logowo dari para saksi dilakukan setelah pleno, hanya menunjukkan bahwa para saksi paslon menerima hasil rekapitulasi yang diselenggarakan PPK, yang prosesnya diawasi oleh Panwascam Kalasan. Ini positif saja menurut saya, karena bisa dimaknai proses Pilkada di Kapanewon Kalasan berlangsung aman dan kondusif,” pungkasnya. (kt1)
Redaktur: Faisal