Yogyakarta – Evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2020 Dan monitoring belanja penanganan covid 19 serta tata cara revisi anggaran tahun 2021 lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting terpusat di gedung Biro keuangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta mengikuti di ruang sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan(TPP) Bapas Kelas I Yogyakarta, Rabu(27/01/2021).
Hadir Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Muhammad Ali Syeh Banna selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ambar Sri rahayu, dan Kepala urusan Keuangan, Sumanto.
Ali Syeh mengatakan bahwa untuk evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2020 dan monitoring belanja Covid-19 Bapas Kelas I Yogyakarta terkait percepatan penyerapan anggaran, hal ini dilakukan berdasarkan data yang ada pada OM SPAN sampai dengan akhir bulan Desember tahun 2020.
“Sesuai data penyerapan anggaran sampai dengan Desember 2020 sebesar 98,48 persen, dimana secara keseluruhan pagu yang dikelola pada akhir Triwulan IV telah tercapai. Diharapkan dapat dilakukan diskusi atas permasalahan dan kendala yang dihadapi satuan kerja dalam pelaksanaan anggaran khususnya terkait percepatan penyerapan anggaran,” jelasnya.
“Sesuai dengan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor SEK-PR.01.04-25 tanggal 16 Maret 2020 perihal refocussing bahwa Bapas Kelas I Yogyakarta telah melakukan refocussing dalam percepatan anggaran penangganan Covid-19 dengan melakukan revisi pergeseran operasional dan pemeliharaan perkantoran, sesuai dengan rencana kebutuhan,” tambahnya.
Ali Syeh juga menjelaskan secara transparan tentang besarnya biaya yang dibutuhkan dan kebutuhan yang diperlukan.
“Pihak kami melakukan pengadaan bilik sterilasi, pembuatan tempat cuci tangan, pengadaan hand sanitizer, alat semprot dan lain-lain, secara total kami telah menganggarkan sesuai dengan rencana, melibatkan pihak ketiga dalam proses pencairan dana, sehingga semua selesai sesuai prosedur, baik kewajiban pajak dan pelaporannya, seluruhnya sebesar Rp 10.474.000, anggaran tersebut di revisi dari pemeliharaan gedung dan kantor sesuai dengan peraturan yang berlaku” ungkap nya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ambar Sri Rahayu yang juga menjabat sebagai ketua tim pembangunan zona integritas menambahkan dalam rapat evaluasi tersebut juga membahas tentang tata cara revisi angaran tahun anggaran 2021.
“Rapat virtual yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB selain membahas tentang evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2020, monitoring belanja Covid juga membahas tentang tatacara revisi anggaran yang langsung di pandu oleh staf Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, pihak kami melakukan koordinasi dan diskusi tentang bagaimana anggaran bisa dimaksimalkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
“Setelah ini langkah awal yang akan kami ambil adalah koordinasi ke setiap seksi untuk rencana percepatan anggaran sampai dengan triwulan pertama, yang terkait dengan dukungan dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di Bapas Kelas I Yogyakarta,” tutupnya.(Bon)
Redaktur: hennyra