Keluarkan Pergub Larangan Demonstrasi di Malioboro, Gubernur Dilaporkan ke Ombudsman DIY

YOGYAKARTA – Pada 4 Januari 2021, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meneken Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Kebijakan tersebut menuai reaksi dari 78 organisasi dan individu yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Somasi terbuka sudah dilayangkan kepada Gubernur DIY terkait kebijakan tersebut. 

Salah satu Tokoh ARDY sekaligus direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengungkapkan, pihaknya mendesak Gubernur untuk mencabut dan membatalkan segera pergub tersebut, serta menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi,

“Namun, pada hari ke tujuh atau batas akhir desakan yang kami minta, tidak terdengar kabar pergub di cabut. Surat balasan terhadap surat yang kami kirim langsung secara resmi dan patut kepada gubernur itu pun, juga tidak tiba. Gubernur cuma kasih tanggapan di media massa,” ungkapnya dalam keterangan tertulis ARDY yang diterima jogjakartanews.com, Kamis (28/01/2021).

Yogi menjelaskan, karena belum mendapatkan respons Gubernur seperti yang diharapkan, maka pada Rabu (27/01/2021) ARDY resmi melaporkan Gubernur DIY ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kantor perwakilan DIY. Menurutnya, terdapat beberapa hal penting terkait prosedur formal yang di duga dilanggar oleh gubernur,

“Pembentukan Pergub DIY Nomor 1/2021 melanggar asas keterbukaan. Sesuai dengan penjelasan pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Yogi yang menyerahkan berkas laporan ke ORI DIY menegaskan, asas keterbukaan, adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas keterbukaan ini lantas harus diwujudkan dalam sejumlah hal, yang didasarkan atas salah satunya: aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat,

Begitu vitalnya asas keterbukaan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan (perkada atau pergub) harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,

“Akan tetapi, hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, baik melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi publik, diduga tidak pernah di penuhi oleh Gubernur Provinsi DIY. Terlebih, untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukkan, rancangan dari Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, tidak dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat bahkan cenderung tertutup” tukasnya.

Tokoh ARDY lainnya, Tri Wahyu KH menambahkan, Selain melanggar asas keterbukaan, Pergub DIY Nomor 1/2021 melanggar asas-asas umum penyelenggaraan negara yang salah satunya ialah asas kepentingan umum.

Menurut Direktur ICM ini, seperti diterangkan pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. Asas kepentingan umum itu lalu diwujudkan dalam bentuk peran serta masyarakat, yang salah satunya adalah hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggara negara,

“Berangkat dari hal-hal di atas, kami menyimpulkan Gubernur Provinsi DIY terindikasi telah melakukan maladministrasi sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Maka dari itu, kami meminta ORI untuk menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan tugas dan wewenangnya seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku,” tandas Tri Wahyu.

Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam pernyataannya kepada wartawan menuturkan bahwa bahwa penerbitan Pergub yang diantaranya menekankan larangan demonstrasi di kawasan Malioboro, sudah sesuai prosedur. Menurutnya Pergub yang diterbitkan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Terkait gugatan ARDY, Sri Sultan menyatakan siap menerima apapun keputusan dari pengadilan nantinya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com