Oleh : Dra. Endang Budinigsih
Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan kemasyarakatan sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (rutan). Lapas dan Rutan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Sedangkan tujuan pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan, yang salah satunya disebut klien pemasyarakatan, agar dapat berintegrasi dan berperan kembali dalam keluarga dan lingkungan masyarakat luas secara sehat dan bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan tersebut maka peran pembimbing kemasyarakatan (PK) menjadi sangat penting dan strategis yaitu dalam melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pengawasan dan pembimbingan terhadap klien.
Pengertian Bimbingan menurut Simandjuntak (1979) adalah suatu usaha untuk menemukan, menganalisa dan memecahkan kesulitan yang dihadapi individu dalam kehidupannya. Banyak hal yang dihadapi oleh klien dalam kehidupannya setelah kembali ke keluarga dan masyarakat sehingga sangat membutuhkan dukungan, dorongan dan bimbingan oleh berbagai pihak yang dilakukan secara simultan dan bersinergi, agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
Pembimbingan terhadap klien yang dilakukan oleh PK melalui beberapa tahapan yaitu : Bimbingan Tahap Awal, Tahap Lanjutan, dan Tahap Akhir. Bentuk bimbingannya dapat berupa bimbingan perseorangan maupun bimbingan kelompok. Sedangkan jenis bimbingan yang diberikan berupa bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian.
Semenjak bimbingan tahap awal sampai bimbingan tahap akhir harus diberikan secara efektif dan efisien kepada semua klien sesuai dengan kebutuhan dan minat masing-masing klien. Hal ini tentunya tidak mudah serta tidak mungkin dilakukan oleh PK seorang diri, sehingga memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung keberhasilannya.
Di masa pandemi Covid-19 ini ada peningkatan jumlah klien bimbingan yang cukup signifikan di Bapas Kelas I Yogyakarta. Hal itu terjadi setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor : M.HH.19.PK.01.01.04 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Integrasi dan Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Data yang diperoleh di Bapas Kelas I Yogyakarta jumlah klien bimbingan sebelum adanya program asimilasi (per tanggal 31 Maret 2020) ada 280 klien bimbingan yang terdiri dari 266 klien dewasa dan 14 klien anak. Sedangkan data pada tanggal 6 Februari 2021 jumlah klien ada 708, terdiri dari 665 klien dewsa dan 43 klien anak.
Dengan adanya peningkatan jumlah klien bimbingan yang cukup signifikan yaitu lebih dari 100 persen, menjadi beban yang lebih berat untuk PK dan APK, maka PK dan APK dituntut untuk lebih intensif dalam melakukan pembimbingan serta berupaya untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang bisa mendukung keberhasilan proses bimbingan tersebut.
Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor : PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan. Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Pokmas Lipas adalah kumpulan mitra kerja Pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan serta memiliki sumberdaya yang bermanfaat bagi Pemasyarakatan. Adapun sasaran bidang-bidang yang akan dikerjakan bersama Pokmaslipas meliputi program kepribadian dan kemasyarakatan dalam satu cakupan dan hukum serta kemasyarakatan.
Untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor : PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020, Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta bekerjasama dengan 13 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang bergerak dalam bidang kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan. Melihat dari data yang ada per laporan terakhir bulan Januari 2021, data klien yang mengikuti kegiatan pada bidang kepribadian yaitu pada Pokmas Lipas Majelis Istiqomah Hijrah Yogyakarta ada 55 klien dan mengikuti kegiatan kemandirian dengan Pokmas Lipas Rumah Kreatif ada sebanyak 12 klien, sedangkan untuk bidang hukum menurut data sudah 10 klien yang mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Sembada. Dengan adanya kerjasama ini sangat mendukung dan membantu tugas dari PK sehingga diharapkan dapat membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab, sedangkan Pokmas Lipas jogjakartanews.com andil dalam penyiaran dan menginformasikan kepada masyarakat akan perkembangan bimbingan dan kegiatan untuk mendukung klien pemasyarakatan siap terjun ke masyarakat.
Namun beberapa jenis kegiatan Pokmas Lipas terkendala karena adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan keterbatasan pertemuan dan kontak langsung dengan warga binaan dan klien pemasyarakatan. Kendala ini akan berusaha diatasi dengan mengoptimalkan peran teknologi informasi. Untuk itu diperlukan peningkatan pengetahuan dan penguasaan terhadap teknologi informasi baik bagi anggota Pokmas Lipas, petugas Bapas Kelas I Yogyakarta dan warga binaan/klien pemasyarakatan. Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, harapannya pihak Bapas maupun anggota Pokmas Lipas dapat mencari peluang untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga terkait pendanaan dan penyediaan sarana prasarana, guna mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.(*)
(*)Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Bapas Kelas I Yogyakarta