YOGYAKARTA – Advocat, Ahmad Mustaqim, SH, CPL resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) Kota Yogyakarta Periode tahun 2021-2025. Ketua dan Pengurus DPC PERADI Kota Yogyakarta dilantik langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Jl. KH. Wahid Hasyim Jakarta Pusat, Kamis (11/02/2021) Pukul 13.00 siang. Pelantikan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Ahmad Mustaqim mengatakan, arah kebijakan PERADI Kota Yogyakarta ke depan di bawah kepemimpinannya akan dibawa pada Reformasi untuk pembenahan organisasi yang lebih baik lagi. Menurutnya, anggota PERADI Kota Yogyakarta nantinya harus lebih memegang prinsip bahwa advocat adalah profesi mulia (officium nobile),
“Advocat jangan dijadikan sebagai profesi yang tidak tepat atau tidak mulia. Anggota PERADI Kota Yogyakarta harus berpegang teguh terhadap Undang-Undang Advocat dan kode etik untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (12/02/2021).
Menurut Ahmad, kendati dari kalangan sipil non pemerintah, advocat memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lain seperti Polisi, Jaksa dan Hakim dalam konteks penegakkan hukum. Hal itu, kata dia, perlu lebih dipahamkan kepada masyarakat nantinya.
Terkait dengan organisasi advocat yang semakin banyak tumbuh dan berkembang, Ahmad menilai hal itu bukanlah persoalan. Ia berharap, advokat tetap harus bersatu menjaga marwah kehormatan advocat sebagai profesi yang mulia,
“Dengan banyaknya organisasi advocat jangan sampai menjadi jarak atau batasan dengan sesama advocat. Meskipun berbeda bendera, advocat harus tetap bersatu dan harus bisa menjadi sosok yang diharapkan bisa membantu masyarakat untuk penegakan hukum dan keadilan yang objektif,” pungkasnya. (rd1)
Redaktur: Fefin Dwi Setyawati