Ancaman Beban Berat Penyelenggara Pemilu 2024

Oleh: Bagus Sarwono (Ketua Bawaslu DIY)

Polemik seputar RUU Pemilu ‘sementara’ telah berakhir. Nasib RUU Pemilu sudah diketuk, dengan dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021 oleh legislatif kita beberapa waktu lalu. Meski begitu, wacana dari CSO yang menyuarakan urgensi perubahan UU Pemilu terus menyeruak, tak kunjung padam.

Tanpa adanya perubahan UU Pemilu, kita akan menjalankan Pemilu dengan regulasi yang sama dengan Pemilu sebelumnya: UU Nomor 7 Tahun 2017.

Artinya Pemilu 2024 akan menggelar Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden secara serentak sebagaimana Pemilu 2019. Dan hebatnya pula, pada tahun yang sama meski bulan yang berbeda, juga akan digelar Pemilihan Serentak 2024 sebagaimana mandat UU Pemilihan.

Maka tahun 2024 akan menjadi tahun politik terberat dalam sejarah bangsa kita di depan. Selain beban Pemilu serentak juga akan ditambah beban Pilkada Serentak yang tak kalah banyak, karena juga melibatkan periode normal Pemilihan 2022 dan Pemilihan 2023: Pemilihan kolosal.

Kita tahu, Pemilu 2019 merupakan Pemilu terumit di dunia. Cukup banyak penyelenggara Pemilu, baik dari KPPS maupun Pengawas TPS, yang menjadi korban atas beratnya beban kerja. Belum juga efek polarisasi masyarakat pra dan pasca pemilu, menguras energi psikologi-politik bangsa.

Dengan pencabutan RUU Pemilu tersebut, seolah legislatif kita tak belajar dari sejarah. Ancaman adanya cukup banyak korban di Pemilu 2019 sangat mungkin terulang lagi di Pemilu 2024. Apalagi jika pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir pada tahun itu.

Kita berharap, pemangku kepentingan bisa lebih bijak meikirkan ini. Kata Ebiet GAD: mumpung masih ada waktu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com