Edutek  

Internalisasi Nilai dalam Keluarga dan Upaya Pencegahan Tindak Kriminal Anak

Oleh : Dasih Widayati

Anak dalam dalam perspektif UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah anak yang berusia 12 sampai sebelum 18 tahun yang  berhadapan dengan hukum dikarenakan disangka atau dituduh melakukan tindak pidana. Jumlah dari waktu ke waktu selalu mengalami penigkatan. Jumlah pelaku pelanggaran hukum usia anak yang ditangani Bapas Kelas I Yogyakarta pada tahun antara 2020 berjumlah 203 Jumlah ini kemungkinan akan mengalami kenaikan ditahun 2021, dikarenakan sampai akhir Mei  2021 angkanya  sudah mencapai 63 kasus. Jenis pelanggaran atau kejahatan yang dilakukanpun sangat bervariasi, mulai dari pelanggaran undang-undang lalu lintas hingga kejahatan seperti pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, tindak asusila sampai kejahatan menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan. Tindakan pelanggaran hukum ini memiliki konsekuensi hukuman masing-masing tergantung dari berat ringan dan perannya dari pelanggaran yang dilakukan.

Banyak variabel yang menyebabkan  seorang anak melakukan pelanggaran hukum. Ada faktor yang berasal dari diri anak itu sendiri atau faktor intern,  atau faktor dari luar diri anak seperti lingkungan pergaulan, faktor kondisi keluarga, dan faktor media massa. Faktor ekstern ini sangat berpengaruh, mengingat seorang anak masih memiliki kepribadian yang labil dan belum mempunyai pondasi yang kuat dalam menghadapi  tantangan apapun. Sebagian besar tindak pidana yang dilakukan anak dilatarbelakangi oleh faktor keluarga yang tidak maksimal dalam menjalankan peran dan fungsinya. Disharmoni keluarga, komunikasi yang buruk, dan pola asuh yang tidak tepat akan  berpengaruh pada proses sosialisasi dalam keluarga. Gagalnya proses sosialisasi akan membentuk  anak menjadi rapuh dan gampang melakukan perbuatan yang tidak baik bahkan melanggar hukum tanpa memikirkan akibatnya.

Keluarga merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan seorang anak, karena keluarga merupakan tempat pertama seseorang memulai kehidupannya. Di dalam keluarga, anak mendapatkan pendidikan yang pertama dan paling utama, mendapatkan pengalaman, kebiasaan, dan belajar  cara bersikap dan berinteraksi dengan lingkungannya. Sebuah keluarga dikatakan berfungsi apabila mampu menjalankan fungsi sosialisasinya dengan memberikan pendidikan moral,  menanamkan nilai-nilai dan norma yang berlaku, memberikan batasan perilaku yang boleh dan tidak boleh, pantas dan tidak pantas serta  meneruskan nilai-nilai budaya yang dianutnya. Dalam sosialisaasi ini, anak akan mengenal dan belajar mengenai tata nilai, sikap hidup, moralitas, dan etika mulai dari lingkup terdekatnya yaitu keluarga hingga dalam lingkup kehidupan yang luas. Dari proses mengenal dan belajar inilah, maka akan tertanam atau terinternalisasi nilai-nilai  yang membentuk karakter atau kepribadian seorang anak.  Keluarga juga harus menjalankan fungsi afeksi dengan memberikan rasa kasih sayang kepada tiap-tiap anggotanya. Masing-masing anggota berkesempatan untuk saling  berkeluh kesah, sehingga masing-masing anggota akan merasa diperhatikan, dihargai dan dicintai. Selain itu keluarga juga mempunyai fungsi perlindungan dengan memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh anggotanya dari berbagai bahaya yang dapat mengancam kelangsungan hidup dan keberadaan suatu keluarga. Keluarga merupakan tempat ternyaman bagi seorang anak, di mana keluarga menjadi tempat bertemu, bercengkrama, berbagi pekerjaan, masalah maupun afeksi untuk meringankan beban fisik dan psikologis anak.

Sebagian besar anak-anak yang berkonflik dengan hukum tumbuh dan dibesarkan dalam keluarga yang tidak mampu memberikan fungsi sosialisasi, afeksi dan perlindungan bagi anak-anaknya. Faktor lingkungan pergaulan dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap perilaku anak di luar rumah mendominasi penyebab seorang anak melakukan perbuatan melawan hukum. Anak-anak terbiasa berbuat semaunya dan tidak mengindahkan aturan yang ada. Kebanyakan dari mereka mempunyai kesenangan yang sama yaitu kumpul-kumpul tanpa tujuan yang jelas sampai larut malam ditemani asap rokok, minuman beralkohol dan terkadang obat-obatan terlarang. Padahal sebagian besar masih berstatus sebagai pelajar, namun tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang pelajar dengan belajar. Banyak orang tua lengah dan akhirnya hal ini menjadi kebiasaan yang pada akhirnya menjerumuskan anak ke perbuatan-perbuatan yang tidak baik dan melanggar hukum. Orang tua lupa memberikan perhatian, kasih sayang, pendidikan dan pengawasan terhadap anaknya, dikarenakan kesibukan mencari  nafkah atau sibuk dengan urusan dan masalahnya sendiri. Hal ini membuat anak cenderung lari dari keluarga dengan situasi nyaman di luar rumah dan melakukan perbuatan untuk menarik perhatian keluarga. Sebagian besar penyebab anak melakukan pelanggaran hukum diakibatkan oleh gagalnya proses sosialisasi dan internalisasi yang dilakukan keluarga yang membuat seorang anak atau remaja tidak merasa bahwa perbuatan yang dilakukan bertentangan dan norma hukum.

Dari kenyataan di atas penguatan peran dan fungsi keluarga sangat diperlukan untuk mencegah seorang anak terjerumus dalam pergaulan negatif yang mengarah pada pelanggaran hukum. Keluarga harus menciptakan iklim positif dan nyaman agar anak tidak mencari kenyamanan di luar rumah. Orang tua harus mengendalikan dan mengarahkan mana yang boleh dan dan tidak boleh dengan menanamkan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam diri seorang anak. Sesibuk-sibuknya orang tua mencari nafkah, harus bisa meluangkan waktu untuk memperhatikan dan tidak melalaikan tugas utamanya sebagai orang tua yaitu mendidik, mengarahkan dan membina anak, dengan berjalannya fungsi keluarga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran hukum yang dilakukan di usia dini. Orang tua juga harus meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak dan intesitas komunikasi dalam keluarga. Menciptakan pola komunikasi keluarga yang baik, intensif akan membangun kedekatan secara emosional antara orang tua dan anak remaja, sehingga seorang anak akan enggan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan agama. Untuk menekan angka kriminalitas anak, keluarga harus menjalankan peranannya membentuk karakter moral seorang anak dengan cara menanamkan nilai-nilai dan norma yang baik, bukan sekedar menyampaikan atau mengenalkan saja namun perlu menjadi teladan agar tatanan nilai dan moralitas mudah terinternalisasi dalam diri anak sehingga membentuk karakter yang berkepribadian tangguh.(*)

(*) Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com