YOGYAKARTA – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan kejanggalan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di sejumlah sekolah di Kota Yogyakarta. Dalam pantauan yang dilakukan di sejumlah sekolah tingkat SMP N di Kota Yogyakarta, untuk jalur zonasi wilayah pada hari kedua, Rabu (16/06/2021), Forpi menemukan ada modus ‘nunut’ (menumpang, red) Kartu Keluarga (KK) sejumlah calon siswa.
“Kami menemukan status famili lain calon siswa di SMP N 8, SMP N 6 dan SMP N 16 Kota Yogyakarta. Di SMP N 8 berkas calon siswa di Kartu Keluarga tertulis famili lain yang jarak antara sekolah dengan tempat tinggal (titik koordinatnya RW) hanya 0,013 atau hanya berjarak 13 meter. Selain itu Forpi Yogyakarta juga menemukan dalam satu KK ada lima orang tertulis famili lain,” ungkap anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba, Rabu (16/06/2021).
Bahar menjelaskan, selain nunut KK, Ada juga masa dikeluarkan atau ditebitkannya KK dengan status famili lain belum satu tahun. Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena pembaharuan KK meskipun tertiban KK sebelumnya sudah lama,
“Hal yang sama Forpi Yogyakarta menemukan status famili lain dalam KK di SMP N 6 dan SMP N 16. Meskipun jumlahnya tidak sebanyak di SMP N lainnya, yang dijadikan sampel atau uji petik,” ujarnya.
Sementara itu terkait Protokol Kesehatan (Prokes), Bahar menjelaskan dari hasil pemantauan pada hari pertama dan kedua bagi jalur zonasi wilayah, secara umum sudah dijalankan dengan ketat. Namun demikian ada beberapa hal catatan sekaligus evaluasi sebagai bahan perbaikan atas pelaksanaan PPDB jalur zonasi wilayah yang berlangsung selama dua hari ini.
Pertama, kata dia, Forpi Kota Yogyakarta mengaperisasi kerja keras seluruh Tim Panitia PPDB baik ditingkat Disdikpora Kota Yogyakarta maupun di seluruh sekolah. Salah satu yang patut diapreasi adalah pelaksanaan ASPD dari luar DIY . Yang pelaksanaannya diserahkan oleh Disdikpora Kota Yogyakarta. Tentu ini tambahan tugas yang ekstra selain PPDB.
Kedua, untuk tahun ajaran yang akan datang kuota jalur zonasi wilayah dapat dikurangi persentasinya. Sementara persentasi jalur mutu ditambah. Hal ini selain meminiliasir modus numpang KK juga sebagai penyemangat bagi siswa agar lebih rajin dan tekun dalam belajar.
Ketiga, terkoneksinya seluruh sistem terutama Disdukcapil, Disdikpora dan seluruh sekolah yang melaksanakan PPDB secara real time. Agar apabila ada orangtua/wali murid yang bermasalah dengan adminduknya, maka tidak harus ke kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta untuk melakukan pengecekan atau konfirmasi tetapi cukup di sekolah yang dituju. Menghemat waktu saja kalau harus bolak-balik ke Disdukcapil Kota Yogyakarta,
“Terakhir, jauh hari sebelumnya masyarakat dalam hal ini orang tua/walimurid harus sudah menyiapkan dan memastikan administrasi Kependudukan (Adminduk) tidak ada masalah,” pungkasnya. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal