Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Menanggulangi Pengulangan Tindak Pidana (Residivis) Yang Dilakukan Oleh Mantan Narapidana

Oleh Suryadi S.H

Pembimbing Kemasyarakatan(PK) adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, terhadap pelaku pidana dewasa dan pendampingan (khususnya kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum) terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.[1] Peran pembimbing kemasyarakatan, masyarakat, pemerintah setempat, keluarga dan pihak terkait lainnya sangat krusial dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan agar terlepas dari jerat kejahatan dan tidak mengulangi perbuatan pidana yang pernah dilakukannya. Peran tersebut begitu penting karena mengingat bahwa narapidana yang telah mendapatkan program asimilasi maupun integrasi belum bebas sepenuhnya melainkan mereka masih memiliki kewajiban untuk mengikuti program pembimbingan yang dilakukan di BAPAS melalui peran pembimbing kemasyarakatan (PK).[2]

Program pembimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan sampai dengan saat ini dinilai cukup efektif mengantarkan warga binaan agar kemudian dapat kembali diterima ditengah- tengah masyarakat. Beberapa kisah inspiratif datang dari berbagai warga binaan seperti Asep Djuheri atau dikenal dengan Heri Coet seorang mantan narapidana dan residivis curanmor yang berhasil merubah nasib ratusan mantan narapidana. Salah satu langkah konkretnya yakni dengan mendirikan Yayasan Anugrah Insan Residivis. Kita mengetahui bahwa tugas untuk mengembalikan dan memulihkan kondisi warga binaan baik kondisi sosial, ekonomi, psikologis dan lainnya tidak menjadi persoalan yang mudah. Maka dari itu tidak hanya dengan peran pembimbing kemasyarakatan program pembinaan mantan narapidana dapat berhasil, akan tetapi peran serta masyarakat, pemerintah dan pihak terkait lainnya sangat krusial untuk mensukseskan program bina mantan narpaidana.salah satu cara yang sangat mungkin dilakukan yakni memberikan pelatihan keterampilan wirausaha yang dapat membuka peluang bagi mantan narapidana untuk mendapatkan penghasilan.[3]

Peran serta masyarakat dalam memberikan sumbangsih bimbingan dapat terwujud saat ini dengan terbitnya Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020. keputusan tersebut berkaitan dengan dilakukannya Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS). Dengan lahirnya keputusan ini, instansi pemasyarakatan diwajibkan bermitra dengan masyarakat untuk memberikan bimbingan. Program pembimbingan warga binaan tersebut dapat terlaksana dengan paripurna apabila

masyarakat mau membuka diri dan memiliki kepedulian terhadap mantan narapidana. Hal ini dikarenakan masyarakat merupakan muara dari sistem pemasyarakatan.[4]

Sistem pembimbingan ini dilakukan dengan tujuan agar membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.[5] Sehingga kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. [6]

Pembinaan terhadap klien pemasyarakatan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan dilakukan terhadap :[7]

a.

Terpidana bersyarat;

b.

Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat pembebasan

bersyarat atau cuti menjelang bebas;

c.

Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan

kepada orang tua asuh atau badan sosial;

d.

Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan

kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan

e.

Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan

kepada orang tua atau walinya.

Lembaga pemasyarakatan merupakan instansi yang memegang peran penting dalam melaksanakan asas pengayoman untuk mencapai tujuan pembinaan bagi warga binaan melalui pendidikan, rehabilitasi dan reintegrasi. Sejalan dengan peran lembaga pemasyarakatan tersebut maka sangat tepat apabila pembimbing kemasyarakatan yang akan melaksanakan tugas pembimbingan. Sistem Pemasyarakatan selain bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga negara yang baik, juga memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Warga Binaan terkait dengan adanya kemungkinan diulanginya tindak pidana.[8]

Dalam sistem pemasyarakatan baik Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, maupun Klien Pemasyarakatan memiliki hak untuk mendapat pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin hak-hak mereka untuk menjalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi baik melalui media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan lain sebagainya. Dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan tersebut maka sangat diperlukan juga keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerja sama dalam pembinaan maupun dengan sikap bersedia menerima kembali Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani pidananya.[9]

Dengan mempertimbangkan penjabaran di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa peran pembimbing kemasyarakatan dalam memberikan bimbingan dan pembinaan baik rohani serta keterampilan, keterampilan sangat diperlukan agar kemudian klien pemasyarakatan dapat menemukan kembali semangat hidup seutuhnya. Selain itu peran serta pembimbing kemasyarakatan dan masyarakat sangat penting dalam mensukseskan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan sehingga diharapkan tidak adanya pengulangan tindak pidana (residivis) bagi mantan narapidana.(*)

*Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

 Lihat Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

  • Abdul Rasyid Hendarto 2020. Kapita Selekta Pemasyarakatan. Madiun : IDE Publishing.Halaman 5
  • Abdul Rasyid Hendarto dkk. 2020. halaman 6
  • Abdul Rasyid Hendarto dkk. 2020. halaman 7
  • Lihat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  • Lihat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  • Lihat Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  • Lihat penjelasan umum alinea kedelapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  • Lihat penjelasan umum alinea kedelapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com