Anak, Ultimum Remidium Pidana Penjara Alternatif Terakhir Bagi Anak Berkonflik Dengan Hukum

Oleh : Sri Akhadiyanti,S.Pd

Membicarakan tentang anak tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan. Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subyek pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara. Namun dewasa ini masih banyak anak di bawah umur yang melakukan perbuatan pidana, mulai dari pidana ringan sampai pidana berat. Mereka harus menjalani proses hukum bahkan ada yang harus menjalani pemidanaan sampai pemenjaraan.

Pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana (anak berkonflik dengan hukum) dilaksanakan berdasarkan pada azas bahwa  perampasan kemerdekaan dan pemenjaraan merupakan alternatif terakhir. Anak bermasalah dengan hukum tidak harus dipenjarakan, karena memenjarakan anak sama dengan menghapus hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan mempengaruhi psikologi anak. Koridor pemidanaan terhadap anak berkonflik dengan hukum (anak), sebenarnya  secara jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani masa pidana. Dengan demikian sudah jelas bahwa anak di bawah umur yang melakukan perbuatan pidana maka penerapan pidananya tetap akan diproses berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam SPPA.

Sayangnya masyarakat Indonesia belum banyak yang tahu tentang Undang Undang tersebut, sehingga sering terjadi kesalah pahaman, bahkan kadang sampai terjadi perang di media sosial tentang penanganan perilaku pidana yang dilakukan oleh “anak”.

Ada beberapa anggapan masyarakat tentang penanganan perilaku pidana anak di bawah umur, di antaranya ada yang beranggapan bahwa “anak” tidak akan diproses hukum, “anak” akan dibebaskan, “anak” tidak ditahan, “anak” kebal hukum, dan “anak” tidak bisa dipenjara dan lain-lain. Banyak sekali pemahaman tentang penyelesaian proses hukum bagi ”anak” yang masih salah. Tulisan ini mencoba  memberikan wawasan tentang konsekwensi  hukum bagi anak  di bawah umur yang melakukan tindak pidana.  Dengan tulisan ini diharapan bisa memberikan sedikit penyegaran hukum pada masyarakat, sehingga bisa mengurangi pemahaman negatif terhadap perilaku hukum khususnya masalah pemenjaraan bagi Anak di bawah umur.

Dalam Undang-Undang SPPA yang disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum atau disebut dengan istilah “anak” yaitu anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan perbuatan pidana. Lalu kapan “anak” bisa ditahan? kenapa  banyak “anak” yang melakukan perbuatan pidana tetapi tidak ditahan? itu pertanyaan masyarakat yang sering terjadi.  Menurut Undang Undang SPPA Pasal 32 dikatakan bahwa :

  • Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti. Dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
  • Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut :
  1. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
  2. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Dari pasal di atas dapat dijelaskan bahwa apabila ada anak di bawah umur melakukan perbuatan pidana, maka penyidik tidak bisa serta merta langsung melakukan penahanan terhadap “anak”, harus dilihat umur “anak” dahulu, kalau sudah berumur 14 tahun dan tindak pidananya diancam pidana 7 tahun ke atas maka terhadap “anak” dapat dilakukan penahanan.

Demikian juga pada waktu proses persidangan, Hakim tidak akan serta merta memutus perkara “anak” dengan memasukkan ke penjara, karena ada aturan yang sangat jelas di dalam UU SPPA. Hakim juga harus mempertimbangkan banyak hal sebelum memutus perkara “anak”, diantaranya hakim harus mempertimbangkan hasil rekomendari Penelitian Kemasyarakatan dari Bapas. Dari penelitian tersebut hakim bisa melihat tentang latar belakang social dan ekonomi, sebab tindak pidana, kondisi keluarga, tanggapan berbagai pihak, rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dari  Balai Pemasyarakatan dan lain sebagainya.

Ada banyak pilihan putusan atau sanksi hukum yang bisa dijatuhkan oleh hakim terhadap perbuatan pidana seorang “anak”. Dalam Pasal 71 ayat (1)  UU SPPA menyebutkan bahwa  pidana pokok bagi “anak “ terdiri atas :

  1. pidana peringatan;
  2. pidana dengan syarat:

1). Pembinaan di luar lembaga

2). pelayanan masyarakat; atau

3). pengawasan;

  1. pelatihan kerja
  2. pembinaan dalam lembaga;dan
  3. Penjara

 Dari pasal tersebut terlihat  bahwa ada beberapa bentuk sanksi pidana untuk “anak”, mulai dari yang paling ringan yaitu pidana peringatan sampai yang paling berat yaitu pidana penjara. Urut-urutan pidana  pokok yang menempatkan pidana penjara pada urutan terakhir tersebut menyiratkan bahwa dalam memutus perkara, “pidana penjara” adalah alternatif terakhir bila pidana lainnya sudah tidak memungkinkan dikenakan kepada “anak”. Tentu saja Hakim dalam memutuskan pidana penjara juga harus ada pertimbangan tertentu, yang lebih lanjut dijelaskan dalam UU SPPA Pasal 81  ayat (1) yang mengatakan bahwa “anak” dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat.

Selanjutnya dalam pasal 81 ayat (5) UU SPPA  mengatakan bahwa “Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir”. Dari pasal tersebut sangatlah jelas bahwa yang terpenting Hakim dalam memutus perkara “Anak” harus menggunakan asas Ultimum Remidium , bahwa penjara adalah alternatif terakhir bagi penyelesaian perkara Anak Berkonflik dengan Hukum (“Anak”).

Apabila hakim dalam memutus perkara “anak” sudah menerapkan asas Ultimum Remidium, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka putusan yang dijatuhkan pada “anak” diharapkan betul-betul bisa memperhatikan masa depan dan demi kepentingan terbaik bagi “anak”, sehingga masa depan “anak” masih bisa terselamatkan, masih bisa dibina dan dibimbing. Dengan demikian diharapkan “anak “ masih bisa memperbaiki kualitas hidupnya agar lebih baik lagi, tumbuh menjadi anak sebagaimana mestinya sehingga menjadi generasi penerus bangsa yang hebat, yang mempunyai kepribadian yang kuat, tangguh, dan mempunyai rasa tanggung jawab dan bermartabat. Sehingga masa depan bangsa ini juga akan terselamatkan dan akan tetap menjadi bangsa yang kuat dan bermartabat.(*)

Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com