Dua Pabrik Obat Berbahaya di Bantul dan Sleman Digrebeg, Bareskrim Polri Turun Tangan Langsung

YOGYAKARTA – Dua Pabrik Obat Berbahaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), digrebeg Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dibantu Polda DIY, belum lama ini. Dua  pabrik illegal tersebut berada di di Ruko Pelemgurih Jln. Siliwangi, Banyuraden, Gamping, Sleman dan  Gudang Jl. IKIP PGRI No.158 Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan kabupaten Bantul.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 8 orang dan menyita puluhan jutaan butir obat terlarang, bahan baku obat-obatan kimia, serta alat-alat produksinya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri,  Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menuturkan, penggerebekan yang dilakukan, merupakan pengembanga dari kasus yang sudah diungkap di daerah lain. Menurutnya, sudah 5 juta butir lebih obat berbahaya yang sudah berhasil diamankan di daerah lain, seperti Jawa barat, DKI, Jawa timur, dan Kalimantan Selatan dengan pengiriman barang berasal dari Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan, pabrik sudah beroperasi sejak tahun 2018,

“Biaya Produksi obat terlarang ini mencapai Rp 2-3 miliar. Pabrik beroperasi setiap hari dengan hasil 2 juta butir perhari,”  tuturnya dalam keterangan pers, Senin (27/09/2021).

Saat dilakukan penggrebegan di Pabrik pertama di Bantul, polisi menangkap tersangka WZ. Lalu, meminta keterangan beberapa saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku dan saksi, ternyata pabrik itu dipimpin oleh seorang bernama LSK alias Daud. Tak lama berselang Daud berhasil ditangkap di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Kabupaten Bantul.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Daud memiliki satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping, Sleman.

Kepada penyidik Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah JSRW alias Joko yang merupakan kakak kandungnya. Petugaspun bergerak cepat dan berhasil membekuk Joko pada 22 September 2021 di Jalan Kabupaten KM 2, Dusun Biru, Desa Tri Hanggo Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Beberapa hari kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya berinisial SA alias Sri yang  berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.

Krisno menjelaskan, dalam memproduksi obat-obatan berbahaya  tersebut pelaku menggunakan peralatan dan mesin yang sudah ada, barang siap edar serta bahan kimia untuk memproduksi obat. Obat berbahaya tersebut sudah di kirim keberapa kota di Indonesia.

Penemuan pabrik ini, kata Krisno,  level 3 atau  termasuk besar. Pabrik dikendalikan oleh inisial EY yang masih DPO,

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar tidak terjadi penyalahgunaan di masyarakat dan obat ini harus dikeluarkan atas seijin surat keterangan dari dokter yang dapat membawa dampak yang sangat berbahaya dan tindakan pencucian uang,” ungkapnya.

Dalam penggrebegan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Lactose 200 mesh merk MAYBI yang di produksi dari Turki masing – masing zak seberat 25 kg dengan jumlah sekitar 417 sak.

Para pelaku akan dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH.MH  menuturkan, Bareskrim Polri senantiasa bekerjasama dengan wilayah untuk mengurangi penyerapan penyebaran obat terlarang yang dapat menggangu kesehatan di masyarakat,

“Obat ini sudah di edarkan di seluruh Indonesia dan peredaran obat dapat kita tanggulangi dengan baik. Kami memberikan apresiasi kepada wilayah (Polda, red) yang telah berhasil memberikan informasi dengan menangkap pelaku pembuat obat serta mengungkap tempat pembuangan obat,” tuturnya didampingi Karo Penmas  Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi.

Terkait kasus tersebut, Kepala BPOM DIY Dewi Pramintasari mengatatakan, pabrik obat berbahaya tersebut cukup besar. Pabrik memiliki bahan baku dan mesin produksi sangat kompleks dengan ketersediaan obat yang dilarang dan penggunaan obat yang salah dan produsennya yang ilegal.

Menurutnya, obat-obat ini disalahgunakan oleh masyarakat yang di campur diantaranya Mezometropan  yang merupakan obat batuk yang apabila di gunakan dapat mengakibatkan ngantuk dan tenang berlebihan,

“Konsumsi obat ini akan memberikan relaksasi terhadap otot yang kaku yang apabila disalahgunakan akan mengakibatkan euforia bagi masyarakat yang menyalahgunakan obat ini,” ujarnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com