BANTUL – Persoalan antara Petani Bawang Merah di Dusun Nawungan I, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul dengan PT. 3 M (Mukti Mulyo Mandiri) akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum. Petani didampingi kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari secara resmi melaporkan dua petinggi PT. 3M yang bertanggungjawab atas jual beli bawang merah ke Polres Bantul.
Anggota Tim Kuasa Hukum Petani Nawungan dari PBH Projo tamansari, Noval Satriawan, S.H. mengatakan, 5 orang perwakilan petani bawang merah Nawungan telah menandatangani Surat Kuasa Khusus dengan PBH Projotamansari tertanggal 01 September 2021. Menurutnya pada Jumat, 1 Oktober 2021 kemarin, secara resmi Perwakilan petani dengan didampingi PBH Projotamansari melaporkan SS dan WH selaku penanggungjawab jual beli bawang dari PT.3M,
“Kami melaporkan yang bersangkutan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dialami 26 orang Petani Bawang Merah Nawungan. Nilai Kerugian yang diderita petani sebesar Rp.384.080.000,-” kata Noval dalam keterangan pers tertulis kepada wartawan, Minggu (03/10/2021).
Menurut Noval, dari 5 orang perwakilan petani yang menjadi korban, bertindak sebagai pelapor adalah Jurianto yang juga Kepala Dukuh Nawungan I. Polres Bantul telah menerima dan menerbitkan surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STTLP/273/X/2021/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA D.I YOGYAKARTA berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/273/X/2021/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA D.I YOGYAKARTA,
“Saat melapor kami juga disambut baik oleh Kapolres Bantul (AKBP Ihsan, SIK). Dalam laporan tersebut, pelapor telah mengajukan 3 orang saksi. Laporan di bagian SPKT Polres Bantul dibuat pukul 14.00 WIB sampai 14.30 WIB. Pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik dari pukul 15.00 WIB sampai kurang lebih pukul 18.00 WIB. Agenda selanjutnya, yaitu pemanggilan saksi-saksi dan penyerahan bukti-bukti akan dikordinasikan lebih lanjut dengan Penyidik Polres Bantul,” ungkap Noval.
Noval menjelaskan, laporan ke Polres Bantul juga sebagai bentuk untuk meluruskan berbagai spekulasi dan opini yang beredar berkaitan Kasus Posisi, Legal Standing dan langkah-langkah hukum yang dilakukan PBH Projotamansari, dalam melakukan advokasi terhadap kasus jual-beli bawang di Dusun Nawungan I, Selopamioro, Imogiri Bantul,
“PBH Projotamansari telah mendapatkan perintah dari Bupati Bantul, Bapak H Abdul Halim Muslih untuk melakukan pendampingan kepada Petani Bawang Merah di Dusun Nawungan I Selopamioro Imogiri Bantul, terkait tunggakan pembayaran jual-beli bawang merah yang dilakukan oleh SS dan WH dengan mengatasnamakan PT. 3 M. Bahwa sejak mendapatkan perintah dari Bupati, sampai dengan tanggal 27 September 2021, PBH. Projotamansari secara terus menerus melakukan penelusuran, mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti, sebelum mendampingi korban melapor ke Polres Bantul,” tegas Noval.
Dalam melakukan pendampingan terhadap petani, Tim Kuasa Hukum dari PBH Projotamansari yang terdiri dari Moh. Budi Darma Prasetya, S.H.; Suyanto Siregar, S.H.; M. Choirul Huda, S.H., M.H. ; Berkat, S.H dan dia sendiri juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,
“Kami telah bertemu serta berbicara dengan ketua serta anggota Kelompok Tani Lestari Mulyo, melakukan kordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan pandangan hukum kepada Bupati Bantul, DPPKP (Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan) Bantul, Panewu Imogiri, Kepolisian Resort Bantul, dalam upaya penyelesaian dan terpenuhinya hak – hak Petani Bawang Merah Nawungan,” ujarnya.
Dari penelusuran data dan fakta yang dilakukan PBH. Projotamansari ditemukan beberapa fakta antara lain bahwa SS dan WH yang melakukan pembelian bawang merah dari Petani Nawungan dengan mengatasnamakan PT. 3 M, pada awalnya memperkenalkan diri kepada Bupati Bantul dan Kepala DPPKP Bantul sebagai Calon Investor bidang Pertanian Jagung dari salah satu perusahaan yang berkantor di Jakarta. Selanjutnya sewaktu berkunjung ke Nawungan untuk melakukan survei lapangan, SS dan WH bersama beberapa orang, melihat panen bawang merah Nawungan, sehingga kemudian menjadi tertarik untuk berinvestasi,
“Setelah negosiasi harga dilakukan, SS dan WH kemudian melakukan pembelian langsung ke Petani dengan mengatasnamakan PT. 3 M Pembelian tahap I dengan berat + 10 ton sebagian dibayar secara langsung dan sebagian lagi telah diselesaikan pembayarannya oleh SS dalam 2 sampai 3 hari sesudah penimbangan. Namun pada pembelian selanjutnya, berdasarkan rekap data yang terkumpul dari petani senilai Rp. 384.080.000,- dengan estimasi berat + 22.592,94 Kg / 2,5 ton, sampai hari ini belum dibayarkan, sementara Petani melalui Ketua Kelompok Tani dan Dukuh telah berulang-ulang melakukan penagihan kepada SS, namun SS selalu menunda dengan memberikan alasan yang berbeda-beda,” beber Noval.
Dari hasil penelusuran tim PBH Projotamansari, ternyata PT. Mukti Mulyo Mandiri (3 M) ternyata tidak memiliki legalitas sama sekali, baik pendirian maupun izin beroperasi. 26 orang petani yang menjadi korban sudah melakukan upaya persuasif kepada SS dan WH agar segera membayarkan tunggakan pembelian bawang merah kepada petani. Beberapa kali upaya mediasi oleh Kepala Dinas PPKP Bantul, Yus Warseno dan PBH. Projotamansari, juga tidak membuahkan hasil karena SS sulit diajak bertemu, bahkan cenderung berkelit,
“Setelah berbagai upaya persuasif dan mediasi dianggap cukup, dilakukan Rapat Evaluasi penyelesaian Kasus Bawang Merah Nawungan tanggal 27 September 2021 bersama Bupati Bantul, dengan kesimpulan antara lain pertama, upaya litigasi dengan membuat Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Pengggelapan harus segera dilakukan. Kedua, Bupati Bantul secara Pribadi akan membantu petani untuk mencarikan dana talangan, senilai BEP bawang merah yang belum dibayar oleh SS dan WH. Ketiga, dana talangan dari Bupati Bantul secara Pribadi adalah bentuk perhatian dan kepedulian Bupati kepada Petani,” imbuh noval.
“Masukan-masukan serta usulan PBH Projotamansari diakomodir oleh Bapak Bupati Bantul, sehingga kami kemudian menjadi kuasa hukum para petani bawang Dusun Nawungan yang menjadi korban. Kami berharap dengan langkah hukum ini hak para korban bisa dikembalikan,” pungkas Noval. (rd1)
Redaktur: Ja’faruddin. AS