Penanganan ABH, P3AP2KB Gandeng Bapas Yogyakarta

Sleman – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta dalam Forum Group Discussion (FGD) penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Aula Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman terkait Forum Implementasi SPPA terpadu, Jumat (22/10).

Pada kesempatan ini, Bapas Yogyakarta mengirimkan dua petugas Pembimbing Kemasyarakatan, yaitu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Dian Marharaeni dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Purwantoro Agung Sulistyo.

Kepala Dinas P3AP2KB yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak, Sri Budi Yantiningsih, menjelaskan Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman sudah memiliki aplikasi SIMDAGENA (Sistem Informasi Data Gender dan Anak)

“Aplikasi tersebut diharapkan bisa membantu aparat penegak hukum untuk mengetahui jumlah anak yang melakukan kejahatan yang dilakukan oleh anak dan melibatkan Anak. Selain itu Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman sudah melaksanakan program pencegahan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Semoga kegiatan FGD ini dapat terjalin dan komunikasi antara penegak hukum serta pemerintah daerah dapat bersinergi demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Sesi dilanjutkan dengan diskusi antara peserta tentang SPPA terpadu dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Setiap peserta dan unsur penegak hukum menyampaikan pendapat dan mendiskusikan solusi terbaik untuk ABH.

Dian Marharaeni selaku PK Muda Bapas Yogyakarta dalam forum ini menyampaikan awal bulan Agustus tahun 2021 ini, pihaknya telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak terpadu tentang persamaan persepsi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Dalam hal penyamaan persepsi tentang penanganan anak pelaku dan korban. Terkait dengan penanganan rehabilitasi anak pelaku dan korban, selanjutnya sejauh mana Dinas P3AP2KB dalam penanganan dan pemenuhan hak anak selama menjalani proses hukum. Kemudian apakah aparat penegak hukum dapat mengakses informasi terkait anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Dalam diskusi, Sri Budi Yantiningsih memberikan jawaban bahwa rehabilitasi bagi anak pelaku Dinas P3AP2KB sudah menjalin komunikasi dengan Balai Perlindungan Rehabilitasi Sosial dan Remaja (BPRSR) sedangkan bagi korban Dinas P3AP2KB sudah menyediakan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang memiliki psikolog untuk korban dan memberikan konseling.

“Kemudian aparat penegak hukum dapat mengakses informasi mengenai jumlah anak yang melakukan kejahatan melalui aplikasi SIMDAGENA yang telah disebutkan tadi. Dalam aplikasi tersebut aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan memiliki satu admin yang dapat mengoperasikan aplikasi tersebut,” terangnya.

Pembahasan selanjutnya Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman sudah memiliki MoU yang ditanda tangani oleh semua pihak termasuk Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta dan diketahui Bupati Sleman untuk menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

PK Muda, Purwantoro Agung Sulistyo, menuturkan pihaknya sangat mendukung dengan adanya MoU yang sudah ada.

“Harapan kami dengan adanya MoU tersebut dapat menangani permasalahan, pencegahan, pendampingan dalam pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ucapnya.(Pas)

Redaktur : Hennyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com