45 Tahun Bekerja dengan Upah Rendah, Semasa Pandemi Tak Digaji, Aspraptono Gugat PT Sinar Waluyo

YOGYAKARTA – Di usia senjanya Aspraptono (67), tak bisa menikmati hasil kerjanya selama puluhan tahun di PT Sinar Waluyo. Perusahaan besar yang bergerak di berbagai bidang bisnis, diantaranya Hotel Quin Yogyakarta tersebut, tidak memberikan hak yang semestinya ia terima. 

Sepanjang pengabdiannya di PT Sinar Waluyo, Praptono digaji rendah di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR). Pada tahun-tahun terakhir, keringatnya hanya dihargai kurang dari Rp 1 Juta per bulan, itu jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Yogyakarta tahun 2021 sebesar Rp 2.069.530,-. Bahkan, upahnya bekerja sejak masa Pandemi Covid-19 tidak dibayarkan, sehingga menambah pilu hidupnya. Lebih tragisnya, ketika meminta haknya, Praptono malah mendapatkan perlakuan tidak manusiawi,

“Karena berbulan-bulan kerja tak dibayar, saya minta gaji ke pengurus. Malah dijawab, Sopo Sing Ngongkon Kowe Kerjo? (Siapa yang meminta kamu kerja?). Padahal saya masih aktif karena tidak dalam daftar karyawan yang dirumahkan. Kalau memang disuruh tidak bekerja, mana SK pemberhentiannya?. Saya malah disuruh langsung ke Bos, dan bosnya cuci tangan. Saya hanya meminta hak saya, mbok yao diuwongke (dimanusiakan). Sedikit banyak saya sudah membantu mereka menjadi orang kaya yang usahanya maju,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya di Kadipaten Wetan, Kraton, Kota Yogyakarta, Sabtu (30/10/2021).

Bekerja Tanpa Kontrak, Tak Terima Jaminan Sosial dan Kesehatan

Aspraptono mengisahkan, ia bekerja di PT Sinar Waluyo sejak sejak tahun 1976. Waktu itu, berbekal Ijazah SMA, ia mendaftar sebagai karyawan dan diterima, namun tanpa kontrak kerja maupun Letter of Intent (LOI). Mulanya ia di tempatkan di pabrik Es di Pengasih Wates Kulonprogo sebagai operator mesin. Namun, karena pabrik di atas tanah milik Paku Alam Ground (PAG), kontraknya habis setelah 25 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Praptono kemudian ditarik ke kantor pusat PT Sinar Waluyo di Jalan Notoyudan, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta. Ia bekerja sebagai sopir merangkap bagian mekanik,

“Jadi, sejak di Wates sampai terakhir di Jogja ini, saya sudah mengabdi di PT Sinar Waluyo selama 45 tahun. Selama ini saya tetap bekerja meski gaji di bawah UMR, karena saya menyukai pekerjaan saya, apalagi dulu waktu bos pendiri masih ada, saya sering diberi tips lebih di luar gaji. Kalau yang sekarang boro-boro,” ujarnya.

Pilihan untuk hengkang dari PT Sinar Waluyo, menurut Praptono karena terpaksa. Mulanya sejak pemerintah telah menetapkan Pandemi Covid-19 pada Maret 2020 yang lalu. Dengan alasan itu, PT kemudian mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan menonaktifkan sebagian karyawan. Praptono termasuk yang tidak dinonaktifkan, sehingga masih tetap berangkat bekerja. Namun ternyata, ia tidak mendapatkan gaji meski berangkat kerja selama setengah hari sesuai ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi.

“Surat keputusan perusahaan juga aneh, karena berlakunya Maret 2020 dikeluarkannya Mei 2020. Saya rugi sebulan kerja tak dibayar. Saya akhirnya mengadu ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), akhirnya saya digaji alakadarnya,” katanya.

Seolah menyepelekan, perusahaan kembali mengingkari kewajiban untuk membayar gaji Praptono. Bahkan lebih parah, sampai 5 bulan lebih gaji tidak dibayarkan. Karena terbentur kebutuhan, terlebih di masa pandemi, Praptono kemudian memberanikan diri untuk melayangkan somasi kepada perusahaan, sehingga akhirnya membuahkan hasil. Ia diberikan upah Rp 3 juta pada Desember 2020 untuk kerja 5 bulan lebih. Meski demikian, Praptono tetap melanjutkan bekerja seperti biasa, meski lagi-lagi ia tidak mendapatkan gaji rutin bulanan. Praptono yang menjadi tulang punggung keluarga terpaksa setelah pulang kerja jualan es batu keliling angkringan-angkringan di Kota Jogja,

“Saya hanya punya freezer kapasitas kecil, jadi ya hasilnya tidak banyak, hanya cukup buat makan seadanya,” tutur Praptono yang tinggal di rumah mungil 9×6 meter warisan satu-satunya orang tua dari istri yang merupakan 7 bersaudara.

Lagi-lagi, pihak perusahaan tidak memanusiakan Praptono dengan tidak membayarkan gaji hingga Agustus 2021. Tentu saja, beban hidupnya semakin berat di masa pandemi. Terlebih ia adalah tulang punggung keluarga. Praptono tinggal serumah bersama istri, seorang anak laki-laki beserta menantunya. Ia menjadi tulang punggung keluarga. Istrinya sudah tidak mampu bekerja, anaknya baru kena PHK, sementara menantunya hanya bekerja di toko alat pancing dengan upah tak seberapa. Beruntung Praptono memiliki keahlian di bidang mekanik. Untuk menyambung hidup keluarganya, kini ia terpaksa membuka bengkel mekanik alat-alat rumah tangga dengan sisa tenaganya yang tak lagi perkasa dibantu sang anak, penghasilannya tentu tak seberapa, karena dimasa pandemi pengguna jasanya sangat sepi,

“Karena tidak digaji, lebih baik saya cari objekan (pekerjaan lain) di luar. Sejak 3 bulan yang lalu (Agustus 2021) saya buka service kipas angin, mesin cuci, motor dan apa saja di rumah agar bisa makan.Bagaimanapun saya akan memperjuangkan hak saya dibantu penasihat hukum dari serikat pekerja. Saya merasa manajeman PT Sinar Waluyo sangat buruk, para pimpinannya saling lempar tanggung jawab dan membuat saya terkatung-katung. Selama ini saya tidak menggugat karena masih aktif. Beberapa teman yang dirumahkan saat ini ada yang sudah mengajukan gugatan sampai sidang (di  Pengadilan Hubungan Indusrial). Mereka juga sama tidak punya SK karyawan, bahkan tidak diakui sebagai karyawan,” sesalnya.

Melecehkan Serikat Pekerja dan Mencoreng Citra Gubernur DIY

Kuasa hukum Aspraptono, Noval Satriawan, SH mengatakan kasus yang menimpa kliennya adalah preseden buruk dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya apa yang dilakukan PT Sinar Waluyo adalah hal terburuk selama ia mengadvokasi buruh, karyawan atau pekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

“Baru kali ini saya menghadapi kasus yang sekejam ini, bisa dikatakan mirip perbudakan,” ujarnya.

Noval menandaskan tindakan PT Sinar Waluyo yang tidak memberikan hak-hak pekerja kepada kliennya tak hanya melanggar hukum, namun juga melanggar norma dan prinsip kemanusiaan. Menurutnya, Praptono yang sudah mendedikasikan dirinya untuk perusahaan tidak bisa menikmati masa pensiun dengan jaminan hari tua sebagai wujud penghargaan yang semestinya diberikan perusahaan,

“Seharusnya beliau sudah di PHK karena pensiun dan perusahaan memberikan haknya dengan perhitungan sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan,” ujar noval

Noval menilai, kasus yang dialami Praptono merupakan bentuk pelecehan PT. Sinar Waluyo terhadap serikat pekerja yang setiap tahun berteriak memperjuangkan upah layak untuk pekerja. Bahkan, kata dia, kasus ini juga mencoreng citra Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang belum lama ini menerima Paritrana Award 2020 sebagai pemerintah daerah yang berkontribusi sangat baik dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan,

“Kasus beliau ini luput dari serikat pekerja, luput dari Dinas Ketenagakerjaan. Seharusnya semua pihak turut membantu penyelesaian masalah Pak Praptono dan PT Sinar Waluyo ini,” tandas Noval, advokat yang juga Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi (FSP NIPBA) DIY.

Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Ia akan segera mendatangi PT Sinar Waluyo untuk mengajak berunding terlebih dahulu. Apabila menolak, nanti akan dilaporkan ke Disnakertrans DIY,

“Kami akan menempuh langkah sampai manapun untuk memperjuangkan hak klien kami. Yang jelas kasusnya menumpuk. Ada pidana ketenagakerjaan, karena membayar upah di bawah UMK. Kemudian juga kaitannya dengan tidak  mengikutsertakan di program jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial pekerja. Ada juga persoalan tidak membayar upah sama sekali,” pungkas Noval Satriawan.

Sementara itu Pihak PT Sinar Waluyo hingga berita ini diterbitkan tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi,  baik melalui telepon maupun pesan singkat. (rd1)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com