YOGYAKARTA – Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, mengatakan, praktik korupsi politik yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal itu disampaikan Kumbul dalam kegiatan Bimbingan Teknis Antikorupsi bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas di DIY, inisiasi KPU DIY dan Bawaslu DIY bekerjasama dengan KPK RI, di Ballroom The Rich Jogja Hotel, Mlati, Sleman, Rabu (17/11/2021).
Menurut Kumbul, meski Pemilu masih lama, sosialisasi perlu dilakukan sejak dini. Secara teknis Pemilu adalah ranah KPU dan Bawaslu, namun KPK juga turut mengontrol,
“Kenapa KPK juga ikut sibuk ngurusi? Kita tidak bisa bicara (masih) lama atau tidak. Karena gejolak dan riak terus terjadi. Korupsi pun terus berlangsung. Makanya perlu kita ingatkan. Karena sekali lagi kami ingatkan korupsi adalah pilihan hidup. Hari ini gak korupsi, besok belum tentu,” ujarnya.
Dikatakan Kumbul, begitu seseorang memiliki jabatan dan kekuasaan, prinsip tidak korupsi belum tentu masih dipegang. Untuk itu ia menegaskan KPK berkepentingan untuk terus memberikan edukasi mengingat banyaknya pelaku korupsi yang ditangani KPK adalah kader partai politik yang notabene melalui sistem politik.
Ia menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi bersama antara pemerintah dan masyarakat,
“Pegawai KPK itu hanya 1.600-an orang, namun KPK itu ada di mana-mana. Sebabnya ada integrasi rakyat dan institusi yang turut mengawasi. Jadi ini bukan tugas pemerintah saja,” tegasnya.
“Kami berharap partisipasi politik masyarakat dapat berkontribusi pada proses dan hasil pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta meningkatkan upaya pengawasan dan pelaporan praktik korupsi politik yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemilu,” harap Kumbul
Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Dalam sambutannya ia mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun budaya anti korupsi. Menurutnya, salah satu tindakan preventif jangka panjang sebagai strategi pemberantasan korupsi adalah edukasi, membangkitkan kesadaran masyarakat,
“Masyarakat harus dapat memahami dampak korupsi,” tutur sri Paduka saat memberikan sambutan
Sri Paduka menjelaskan, pada dasarnya dikenal dua istilah korupsi, yakni Korupsi Politik dan Korupsi Pemilu. Korupsi politik menurutnya adalah penyelewengan kekuasaan yang dilakukan politisi untuk keuntungan pribadi dengan tujuan melanggengkan kekuasaan atau peningkatan kesejahteraan,
“Korupsi Pemilu adalah bagian dari Korupsi Politik yang dilakukan politisi sebelum mendapatkan kekuasaan,” ujar Sri Paduka.
Ia menambahkan modus korupsi politik dan Pemilu secara umum dapat berupa manipulasi regulasi dan sistem, manipulasi suara atau pilihan, dan manipulasi proses selama proses pemilu. Ada empat hal yang harus dipahami terkait integritas pemilu, menurut Sri Paduka, antara lain tindakan korupsi bukan soal kualitas sistem dan regulasi, melainkan pada kualitas,
“Individu yang tidak berkualitas akan berusaha mencari celah atau kelemahan yang terdapat pada sistem dan regulasi,” tukasnya.
Selanjutnya dijelaskan Sri Paduka, korupsi adalah bentuk kejahatan yang harus dibatasi, diupayakan berkurang, diberantas secara tuntas. Kemudian, korupsi tidak terbatas pada soal uang atau penyalahgunaan materi (penyuapan dan penggelapan), namun dapat pula “menanam budi untuk menagih pamrih” (gratifikasi dan pemerasan),
“Pemilu selalu ada 3 aktor: penyelenggara, peserta, dan pemilih. Sehingga jika kita bicara soal integritas Pemilu, ketiga aktor ini haruslah equal, baik komitmen maupun upaya. Selama ini negara cenderung fokus terhadap pengawasan dan penindakan kepada penyelenggara dan peserta, namun seolah lupa pada unsur ketiga (pemilih) yang memiliki peran tak kalah besar terhadap integritas dan disintegritas Pemilu,” tandas Sri Paduka.
Terkait kegiatan, Kumbul mengatakan, bimtek bertujuan untuk memberikan pengetahuan atau pemahaman tentang pemilu, menumbuhkan sikap dan kesadaran antikorupsi, juga untuk membangun pemilu Indonesia yang cerdas dan berintegritas bagi seluruh aktor utama dan aktor pendukung yang terlibat,
“Melalui pemberian pemahaman antikorupsi, penyelenggara dan pemilih diharapkan mengedepankan prinsip dasar pemilu demokratis dan berintegritas serta norma etika politik, mematuhi kode etik dari free and fair election, serta menolak berbagai bentuk penyimpangan pemilu,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono dan sejumlah pejabat dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) DIY. Adapun peserta
sekira 60 orang termasuk di dalamnya tokoh masyarakat dan tokoh agama. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal