Hari Guru dan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Membuka Realitas yang Membagongkan

Oleh: M.Hamzah*

Setiap peringatan hari guru, selalu yang diisukan adalah kesejahteraan guru yang ‘mengenaskan’.  Guru digambarkan dengan pahlawan tanpa tanda jasa dengan kehidupan yang jauh dari kata sejahtera. 

Benarkah? Hal itu tentu perlu dipertanyakan. Apakah semua guru dengan kesejahteraan rendah? Atau hanya guru honorer? Atau guru honorer di jenjang pendidikan rendah, seperti PAUD?

Di era dimana sosial media menjadi tuntunan, ekploitasi penderitaan dan hal-hal yang bernada ‘nggegirisi’ (menyedihkan) cepat sekali menuai simpati publik. Kadang narasi-narasi yang memilukan lebih memikat hati bahkan menancap dalam pikiran.

Barangkali benar masih banyak guru yang katakanlah non sejahtera dengan honor di bawah UMK atau UMR. Tapi tentu itu bukan guru yang berstatus ASN atai PNS. Soal jumlah mungkin lebih banyak guru non PNS alias honorer, tapi tidak terlalu jauh bedanya.

Data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan, jumlah guru dan tenaga kependidikan per 2019 mencapai 3.357.935 orang.

Rinciannya, guru PNS 1.607.480, guru tetap yayasan/pegawai tetap yayasan (GTY/PTY) sebanyak 458.463, guru tidak tetap/pegawai tidak tetap (GTT/PTT) provinsi 14.833, GTT/PTT kabupaten/kota 190.105. Kemudian guru bantu pusat 3.829, guru honorer sekolah 728.461, dan status lainnya 354.764.

Pasalnya, dari jumlah guru yang ada di Indonesia, jika diprosentasekan sebanyak 52,13 persennya saja yang merupakan guru berstatus non-PNS. Tapi bukankah banyak kebijakan yang konon mensejahterakan guru, seperti adanya insentif dan sejenisnya? kalau toh mau disejahterakan, maka guru non ASN yang benar-benar tak sejahtera saja, jangan yang ASN juga ikut-ikutan teriak tak sejahtera.

Hari Guru dengan isu kesejahteraan rendah guru kerap seolah menjadi pembenar untuk mengamini kenapa kualitas pendidikan di Indonesia rendah. Kesejahteraan rendah menjadi kongruen dengan rendahnya kualitas pendidikan. Apakah itu tidak terlalu lebay dan ‘membagongkan’? (alih bahasa kaum netizen: membingungkan).

Banyak yang kemudian hanya fokus kepada persoalan kesejahteraan guru dengan mengesampingkan output dari kerja guru, yaitu menjadikan siswa lebih cerdas dan mandiri. Setidaknya hal itu bisa kita lihat pada output pendidikan sekolah atas, terkhusus adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2020, mengenai tingkat pengangguran terbuka berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) paling banyak mengalami pengangguran mencapai 8,49 persen.

Seorang dengan tamatan SD mengalami pengangguran mencapai 2,64 persen, sementara tamatan SMP mengalami tingkat pengangguran mencapai 5,02 persen. Tamatan SMA mengalami tingkat pengangguran mencapai 6,77 persen. Tamatan Diploma (D3) dan Universitas (S1) mencapai 6,76 persen dan 5,73 persen.

Nah disitulah letak ‘membagongkannya’. Lulusan SMK yang sedianya dipersiapkan untuk dunia kerja malah nganggur? Silahkan dipikir. Apakah benar gara-gara utamanya adalah kesejahteraan guru yang rendah? Atau Apa?. Tentu yang pasti karena sistem pendidikan dan kebijakan pendidikan kurang tepat. Ini tidak bisa dibantah. Data juga yang merilis lembaga negara kok.

Kalau semua guru non ASN yang tidak digaji negara dengan berbagai tunjangan dan insentif, okelah, karena kurang sejahtera males ngajar, atau asal ngajar. Andai tak ada insentif untuk guru honorer untuk sekolah-sekolah swasta yang siswanya kalangan bawah, masih makes sense. Kalau misalnya guru-gurunya dengan honor mengenaskan seperti guru PAUD Non Formal di pedesaan dengan siswa anaknya buruh tani yang berhonor rendah pula, okelah tiap tahun minta naik kesejahteraan.

Berbicara kesejahteraan guru sebenarnya mungkin tidak semua guru harus dicap tak sejahtera. Guru Honorer juga tidak semua guru. Setidaknya mereka para guru tidak kena PHK dan masih diperhatikan. Jauh lebih mengenaskan nasib buruh yang di PHK dan dirumahkan saat Pandemi Covid-19. Jelas ngenes bet!. Belum lagi UMK baru yang diteken berdasarkan UU Cipta Kerja yang baru saja diputus MK sebagai Cacat inkonstitusional secara bersyarat.

So, mari buka mata kita. Kalau semua guru, termasuk guru ASN dicitrakan terus sebagai yang kurang sejahtera sehingga menyebabkan kualitas pendidikan rendah, lama-lama semua pegawai negeri, aparat negara beralasan sama: ndak aman karena aparatnya kurang sejahtera, dan seterusnya, sampai pada titik paling membagongkan: “korupsi karena kurang sejahtera atawa gaji kurang”. Byuh!.

Sekali lagi ini bukan soal sentiment karena saya bukan PNS atau Aparat Negara yang digaji negara atau hidup dari gaji negara. Ini soal bagaimana kita bisa lebih arif dalam memaknai sebuah momentum.

Selamat Hari Guru, jadilah pahlawan sesungguhnya, tanpa tanda jasa yang setia mengabdi. Catat: mengabdi (tahu kan maksudnya?).

Selamat kepada MK yang telah membuat keputusan yang baik. Semoga nasib buruh dan pekerja 2 tahun ke depan tidak lebih membagongkan. (*)

*Penulis adalah Penggiat Forum Muda Lintas Iman Yogyakarta (Formuliyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com