Terapis Patah Tulang, Urat dan Sendi di Medan Ikuti Pembekalan Standarisasi PERPATRI

MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi Indonesia (PERPATRI) menggelar acara Pembekalan dan Standarisasi Mitra Kementrian Kesehatan RI Terapis Patah Tulang Urat dan Sendi, di RAZ Residence Hotel, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kegiatan berlangsung Selama dua hari, Sabtu (05/02/2022) dan Minggu (06/02/2022).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perpatri Medan Tri Heri Mesdiono mengungkapkan, Pelatihan penyehat tradisional Patah tulang urat dan sendi di ikuti oleh sedikitnya 35 orang peserta dari kota Medan dan luar daerah.

Menurutnya, tujuan digelarnya pelatihan dan standarisasi teknik manual patah tulang urat dan sendi ini adalah untuk memperdalam pemahaman anggota PERPATRI di seluruh Indonesia tentang peraturan pengobatan tradisional yang sesuai dengan peraturan pemerintah,

“Sekarang pemerintah mendukung adanya penyehat tradisional empiris, sehingga kita diharuskan melakukan pembentukan asosiasi, kemudian harus ada persamaan persepsi bahwa sebuah keilmuan memang perlu dipelajarin lebih dalam,” katanya di sela-sela acara, Minggu (06/02/2022).

Kegiatan yang dibuka pejabat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Wimbi Ahzari tersebut dihadiri langsung Ketua Dewan Pembina DPP Perpatri Lesgiono, Ketua Umum DPP Perpatri, Arief Aditama, didampingi Pengurus DPP Perpatri Hari.

Sejumlam ketua DPD Perpatri juga hadir dalam acara tersebut, antara lain Ketua DPD Jawa Barat, H. Nanang dan Ketua DPD kepri Iskandar.

Ketua Dewan Pembina Perpatri Pusat, Lesgiono, mengunhgkapkan, Perpatri yang berkantor Pusat di Yogyakarta didirikan untuk menyatukan terapis patah tulang urat dan sendi di seluruh Indonesia yang tadinya hanya bersifat individual, menjadi terorganisasi. Hal itu menurutnya untuk memenuhi tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ada legalitas para terapis untuk berpraktik.

Saat ini, kata Lesgiono, Perpatri resmi menjadi salah satu organisasi  mitra Kemenkes RI,

“Selama ini penyehat patah tulang atau di Jawa disebutnya sangkal putung masih bersifat individu, belum ada payung hukum dan belum ada legalitasnya. Sekarang PERPATRI menjadi asosiasi profesi yang mewadahi para terapis tradisional patah tulang urat dan sendi yang legal, sehingga para anggotanya bisa berpraktik sesuai peraturan pemerintah,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPD Kepri, Iskandar berharap dengan di adakan pelatihan terapi ini, seluruh anggota Perpatri memahami bahwa terapis patah tulang urat dan sendi adalah warga negara Indonesia yang taat aturan, termasuk harus mempunya ijin legalitas praktik atau Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Untuk mendapatkan STPT dari Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota, kata dia, harus melalui rekomendasi asosiasi atau perkumpulan mitra Yankestrad Kemenkes,

“Untuk penyehat tulang, urat dan sendi rekomendasi dari Perpatri. Kita harus menyadari bahwa semua penyehatan tradiosional mempunyai standarisasi agar kita yang berpraktik dalam penyehatan tradisional, khusunya Perpatri, agar tidak merugikan masyarakat,” harapnya.

Acara yang berlangsung dengan protokol kesehatan tersebut diawali dengan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 61 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden (PP) No. 103 tahun 2014 tentang Layanan pengobatan Tradisional oleh Pejabat Direktorat Layanan Kesehatan Tradisional Kementrian kesehatan (Kemenkes).

Selain mendapat pelatihan penanganan patah tulang urat dan sendi sesuai batang keilmuan Perpatri, peserta juga mendapatkan sertifikat keahlian, kartu Anggota Perpatri, dan produk Star Bio Oil sebagai obat tradisional pendamping. (her)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com