Semakin Bernilai, Empat Candi Resmi Dicanangkan Sebagai Tempat Peribadatan Umat Hindu dan Buddha Sedunia

YOGYAKARTA – Empat candi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) resmi dicanangkan sebagai tempat peribadatan bagi umat Budha dan Hindu di seluruh Dunia. Peresmian ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan empat kementrian dan dua kepala daerah dilaksanakan di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (11/02/2022). 

Nota kesepakatan ditandatangani oleh kementrian Agama (Kemenag), kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristekdikti), Kementrian BUMN dan kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kemudain, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Empat candi yang dicanangkan adalah Candi Prambanan untuk tempat ibadah umat hindu, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk peribadatan umat Buddha.

Koordinator Stafsus Menteri Agama, Adung Abdul Rochman mengatakan, nota kesepakatan yang ditandatangani empat kementrian dan dua kepala daerah bertujuan untuk mengembalikan fungsi keempat candi tadi sebagai pusat kegiatan keagamaan.

Menurutnya, dengan dilakukan pencanangan empat candi sebagai tempat peribadatan umat Buddha dan Hindu dunia, diharapkan menambah nilai candi,

“Selama ini Candi kan hanya menjadi objek penelitian, pariwisata, dan cagar budaya,” ujarnya.

Adung menambahkan, pencanangan empat candi untuk peribadatan ummat Buddha dan Hindu tersebut selaras dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan, dalam kesepakatan bersama empat kementrian, baik Pemerintah Daerah (Pemda)  DIY dan Pemerintah Provinsi Jateng masing-masing untuk memfasilitasi candi-candi yang sudah dicanangkan untuk menjadi tempat peribadatan umat Buddha maupun Hindu di Indonesia maupun dari seluruh dunia.

Menurut Sri Sultan pemanfaatan Candi-Candi tersebut akan difokuskan pada pengembangan nilai-nilai spiritual dan pendidikan,

“Sehingga ketika masyarakat berkunjung, tidak hanya akan melihat keindahan candi namun juga kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Buddhadi sana,” tuturnya seusai penandatanganan. 

Namun demikian, Sri Sultan menekankan bahwa pemanfaatan situs-situs bersejarah tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya serta tidak bertentangan dengan regulasi baik dari Pemerintah Indonesia maupun UNESCO. 

Perwakilan umat Hindu, AA Ari Dwipayana mengungkapkan dengan dicanangkannya empat candi sebagai tempat peribadatan umat Hindu maupun Buddha dunia menandakan pemerintah lebih memanfaatkanCandi bukan hanya untuk kepentingan konservasi semata.

“Tetapi untuk kepentingan yang lain termasuk di dalamnya kepentingan relijius, ritual, ekonomi dan ilmu pengetahuan,” ujar Ari yang juga Koordinator stafsus Presiden RI ini.

Sebagai umat Hindu ia mengaku pencanangan Candi Prambanan sebagai tempat peribadatan ummat Hindu se Dunia sangat berarti, sebab dalam beribadah umat Hindu semakin terfasilitasi oleh pemerintah.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum DPP Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Hartati Murdaya. Ia menilai pencanangan Candi khususnya, Candi Borobudur untuk peribadatan Umat Buddha se Dunia merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap umat.  Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah untuk menampilkan Borobudur sebagai aset nasional. 

“Dengan umat Buddha sedunia menjadikan Borobudur sebagai tempat peribadatannya tentunya diharapkan nantinya akan meningkatkan perekoniman masyarakat setempat. Borobudur selama ini juga dikunjungi dan dimanfaatkan umat beragama lain. Kami dari Walubi mengapresiasi upaya pemerintah untuk membuat Candi Borobudur sebagai pusat ibadah umat Buddha Indonesia dan dunia ini,” ucapnya.

Di sisi lain, sebagai ucapan terimakasih kepada Tuhan atas dicanangkannya Candi Prambanan sebagai tempat Peribadatan Umat Hindu se Dunia, umat Hindu menggelar sembahyangan di Candi Prambanan, Jumat (11/02/2022) siang  (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com