Mengejutkan! Bandar Narkoba Divonis Bebas Hakim PN Palangkaraya, Anggota DPR ini Minta Komisi Yudisial Turun Tangan

PALANGKARAYA – Pengadilan Negeri (PN)  Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa bandar narkoba jenis sabu bernama Saleh.

Sontak keputusan tersebut mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, menilai keputusan majelis hakim yang membebaskan bandar narkoba melukai hati masyarakat Palangkaraya

“Semua pihak tentu sangat terkejut, dengan putusan hakim PN Palangka Raya itu. Sebab, tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan,” katanya dalam pernyataan persnya kepada wartawan, Senin (30/05/2022).

Ia menjelaskan, hakim yang vonis bebas para bandar narkoba akan dipandang negative masyarakat. Hal itu juga bisa menjadi preseden buruk dunia peradilan di Indonesia. Ia berharap vonis bebas terhadap bandar narkoba tidak akan terulang lagi di kemudian hari.

Agustiar mendorong mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) proaktif menyelidiki putusan bebas terhadap Saleh tersebut. Selain itu, dia juga mendesak jaksa penuntut umum melakukan kasasi.  Pasalnya, kata dia, kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.

“Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung. Kemudian KY dapat menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah,” kata Agustiar yang merupakan Kakak kandung dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran itu. (kt3)

Redaktur: Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com