Dalam Waktu 24 Jam Sejak OTT, KPK Akan Tentukan Status Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan status mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta, Kamis (02/06/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataannya di Jakarta mengungkapkan, Haryadi Suyuti setelah diamankanblangsung dibawa ke Gedung Merah Putih (Gedung KPK) untuk diperiksa,

“Sesuai peraturan perundang-undangan tentu kami diberi waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap,” uangkapnya, Kamis (02/06/2022).

Ali menyebut, Haryadi Suyuti merupakan salah satu orang yang ditangkap oleh Tim Satgas KPK.

“Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” ucap Ali.

Menurut Ali, penangkapan terhadap Haryadi Suyuti dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Yogyakarta terkait  dugaan pemberian suap. Namun suap terkait apa? Fikri tidak menyebutkan.

“Tim Satgas,  masih memeriksa (sejumlah pihak yang ditangkap). Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya.”

Diberitakan sebelumnya, Mantan Wali Kota Yogyakarta. Haryadi Suyuti dikabarkan diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan informasi yang dihimpun jogjakartanews.com, mantan Wali Kota Yogyakarta itu diamankan pada pada Kamis (02/06/2022) Siang.

Sumber jogjakartanews.com mengungkapkan, selain Haryadi, turut serta diamankan ada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Selain Pak Haryadi ada 6 orang ada beberapa Kepala Dinas dan pejabat lainnya,” ungkap sumber yang enggan disebut nama tersebut, Kamis (02/06/2022).

Sumber lain mengungkapkan, diduga Haryadi diamankan KPK terkait dengan kasus pada Dinas Perizinan dan PU.

Sebelum diamankan, Haryadi terlihat datang menggunakan mobil avanza, di depan rumah Dinas Wali Kota, Jalan Timoho, sekitaran pukul 15.30. Kemudian, mantan orang nomor satu di Kota Pelajar tersebut dipindahkan ke mobil bertuliskan Brimob Polda DIY.

Beberapa ruangan di Balai Kota Yogyakarta juga disegel KPK.

Setelah diamankan Haryadi langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jalur udara melalui Bandara YIA. (pr/kt1)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

 

6 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com