Ternyata Begini Kronologis OTT KPK yang Menjaring Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

JAKARTA– Dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (03/06/2022), Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Mantan Waki Kota Yogyakarta dua periode, Haryadi Suyuti pada Kamis (02/06/2022) kemarin.

Mulanya KPK mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022 dari pihak PT SA Tbk (Summarecon Agung). Uang diberikan kepada HS melalui Triyan (TBY) sebagai salah satu orang kepercayaannya. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak tersebut.

Pada Kamis, 2 Juni 2022, Tim yang terbagi 2, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang tersebut.

Pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta , diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung)..

Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah Kota Yogyakarta di antaranya Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana (NWH ), HS, TBY dan ON. Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk.

Kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang dikemas dalam tas goodiebag.

“Dalam kasus ini, pemberi suap yakni tersangka vice president PT Summarecon Agung. Sementara HS, NWH, dan TBY adalah penerima suap,” kata Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (03/06/2022).

Sementara itu, terkait kronologis terjadinya suap  diduga bermula pada pada sekitar tahun 2019. ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property) dimana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022.

Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.

Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada Kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH.

Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.

“Hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik,” pungkasnya. (jp/kt4)

Redaktur: Hamzah

 

6 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com