YOGYAKARTA – Kasus yang menjerat mantan wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di Kawasan Malioboro.
Lantas, apakah izin pembangunan Royal Kedaton akan dicabut?
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengaku akan mencermati kembali IMB yang ada di Kota Yogyakarta, terutama apartemen Royal Kedaton yang berada di di Jalan Kementrian Lor, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
“Kami akan melihat mencermati apa yang sudah dilakukan, mencermati apa yang sudah dikeluarkan. Izin-izin yang sudah dikeluarkan,” kata Sumadi kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (04/06/2022).
Sumadi belum memutuskan apakah IMB untuk apartemen Royal Kedhaton akan dicabut. Menurutnya bangunan yang tidak sesuai ketentuan akan ditinjau kembali IMBnya.
“Kalau ada hal yang tidak sesuai maka harus diluruskan sesuai ketentuan. Kita akan lihat cermati, nanti kan ada verifikasi dulu dari teman-teman di lapangan, nanti kalau ada hal-hal yang ini ya kita sesuaikan dengan ketentuan saja,” tandas Sumadi.
Untuk Diketahui, Haryadi Suyuti resmi meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Yogyakarta sejak dikeluarkannya keputusa Mendagri terkait penjabat pengganti Wali Kota Yogyakarta.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sekda DIY, Sumadi resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada Minggu (22/05/2022) lalu di Bangsal Kepatihan.
Seusai pelantikan, Haryadi Suyuti didampingi Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyerahkan memori jabatan kepada Sumadi. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal