YOGYAKARTA – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton, menjadi contoh buruk pemerintahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya, seluruh Kepala daerah di 5 Kabupaten/kota beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY sudah menandatangani pakta integritas anti korupsi.
Terkait kasus yang menjerat haryadi, Gubernur DIY , Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan agar kepala daerah dan ASN di DIY tidak melanggar pakta Integritas.
kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para kepala daerah untuk untuk mematuhi pakta integritas.
Sebab di dalamnya juga ada janji dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi , kolusi, dan nepotisme.
“Jangan langgar pakta integritas, jangan menyalah gunakan, jangan tidak konsisten, gitu aja. Kalau memang anti korupsi ya antikorupsi,” tutur Sri Sultan saat diminta tanggapanboleh wartawan terkait kasus Haryadi, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (06/06/2022).
Sri Sultan menilai, Haryadi yang pernah menjabat Wali Kota Yogyakarta dua periode itu telah melanggar pakta integritas yang ditandatanganinya usai dilantik sebagai kepala daerah.
Sri Sultan juga menegaskan jika ia sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum dan menyarankan agar Haryadi menghadapi proses hukum.
Kalau nati memang divonis melakukan yang disangkakan, berarti Haryadi juga telah terbukti melanggar pakta integritas.
“Karena kan (Haryadi) menandatangani pakta integritas,” tandasnya.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tak tahu menahu soal terbitnya izin mendirikan bangunan ( IMB ) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, karena memang wilayahnya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta .
“Itu kan wewenangnya ada di kota (Pemkot),” tegas Sri Sultan.
Namun demikian Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini kemudian juga mempertanyakan rencana pembangunan apartemen tersebut yang berada di kawasan cagar budaya.
Karena berlokasi di Malioboro yang juga kawasan cagar budaya, kata Sri Sultan, seharusnya pembangunan itu juga harus mengantongi izin khusus dan mematuhi ketentuan yang ada, diantaranya harus ada izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY.
Selain itu, terkait Haryadi yang terkena Operasi Tangkap Tangam (OTT) di rumah Dinas Wali Kota, Sri Sultan juga menilai Haryadi tidak mematuhi aturan. Menurutnya kepala daerah yang sudah selesai masa Jabatan tidak boleh menggunakan Rumah Dinas.
“Masalahnya kan beliau (Haryadi) sudah pensiun tapi pertemuannya ada di rumah dinas wali kota yang sebenarnya dia sudah tidak di situ,” ucap Sri Sultan. (kt1)
Redaktur: Faisal