Pemuda Baturetno Sewon Iseng Nyetak Duit Palsu, Belum Sempat Diedarkan Sudah Dijemput Polisi

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menunjukkan barang bukti uang palsu saat jumpa pers, Senin (06/06/2022). Foto: ist

BANTUL – Iseng-iseng berhadiah penjara. Itulah yang dialami pemuda 26 berinisial TN, warga Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan. Pasalnya ia iseng membuat uang palsu menggunakan mesin printer.

Belum sempat diedarkan, TN sudah diamankan Jajaran Satuan Reskrim Polres Bantul, Kamis (02/06/2022) kemarin.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengungkapkan, TN diamankan ketika anggotanya tengah melaksanakan operasi peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan rumah TN.

Sebelumnya ada laporan dari masyarakat TN terlibat dalam peredaran Miras Ilegal. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan lembaran uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, selain menemukan miras juga menemukan seperangkat printer dan uang yang diduga palsu,” ujar Kapolres kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (06/06/2022).

TN yang belakangan diketahui residivis Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengaku bahwa dirinya iseng membuat uang palsu. Ia mulai mencetak uang palsu sejak akhir Mei 2022 lalu.

“Iseng aja, karena ada yang mau beli satu uang asli untuk tiga uang palsu,” katanya.

Karena tertarik dengan tawaran tersebut, SN membeli alat printer seharga Rp 2 juta.

Ia belajar membuat uang palsu secara otodidak. Caranya, uang asli discan lalu diprint, lalu dipotong sesuai ukuran aslinya.

SN juga mengaku belum pernah mengedarkan uang palsu hasil cetakannya.

“Belum ada yang digunakan, soalnya ukurannya beda,” ujarnya dengan nada lesu.

Terkait siapa yang menawarkan kepada TN akan membeli uang palsunya, masih salam penyelidikan petugas.

Selain mengamankan puluhan miras ilegal, dari hasil penggeledahan di kediaman SN, petugas menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu berjumlah 113 lembar atau setara Rp11,3 juta dan delapan lembar uang pecahan Rp50 ribu atau setara Rp400 ribu.

Selain itu diamankan pula alat pemotong kertas, cutter dan kertas HVS.

Atas perbuatannya, TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 26 ayat 1 dan 2 jo pasal 36 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan uang yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (kt3)

Redaktur: Hamzah

4 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com