Benarkah Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK Berimbas pada Iklim Investasi?

mantan wali kota jogja
pj. Wali Kota Yogyakarta. Sumadi. Foto: ist

YOGYAKARTA – Pasca Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti Terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memuncul rumor bahwa iklim investasi di Kota Yogyakarta menjadi tidak baik.

Pasalnya, sejumlah investor dikabarkan takut untuk menanamkan modalnya di Kota wisata ini.
Namun demikian, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi memastikan Kota Yogyakarta masih terbuka untuk investor. Ia akan berusaha mengembalikan kepercayaan investor dengan melakukan berbagai pembenahan pelayananan sesuai ketentuan dan prosedur.

“Kami berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan yang ada,” kata sumadi kepada wartawan di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (14/06/2022).

Sumadi mengungkapkan, investor tidak perlu takut untuk menanamkan modalnya di kota Yogyakarta. Menurutnya Saat ini, Pemkot Yogyakarta sedang melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP). Dengan perbaikan ini diharapkan investor dapat memenuhi persyaratan perizinan yang ada di Kota Yogyakarta.

“Secara prosedural ketentuan pembangunan seperti apa, itu yang harus dipenuhi (investor),” ujarnya.

Sumadi menekankan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen memegang teguh pakta integritas untuk tidak melakukan praktik korupsi seperti suap perizinan yang kini menjerat Mantan Wali Kota dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.
Ia menegaskan tidak akan ada kompromi atau prosedur yang diabaikan dalam proses perizinan maupun investasi.

“Sekarang kita mulai babak baru yang lebih baik,” tukasnya.

Sumadi menjelaskan, peristiwa OTT KPK yang menangkap Mantan Wali Kota yogyakarta dan sejumlah pejabat Pemkot Yogyakarta tidak berkaitan langsung dengan iklim investasi. Menurutnya, OTT KPK adalah Tindakan penegakkan hukum, sementara Pemkot dalam hal investasi melakukan penataan dari aspek administrasi dan prosedurnya.

“Jadi kita harus membedakan apa yang kemarin dilakukan teman-teman KPK, dia aspek dari penegakan hukum dari gratifikasinya kewenangannya. Tetapi kami dari aspek administrasi prosedural perizinnya. Pada prinsipnya, di Kota Jogja terbuka terhadap investasi,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

56 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com