YOGYAKARTA – Relokasi PKL Malioboro masih menyisakan persoalan. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Panitia Khusus (Pansus) Relokasi PKL Malioboro mengajukan sejumlah rekomendasi.
Beberapa diantaranya adalah agar pendorong gerobak yang sudah tidak bisa bekerja pasca relokasi, dapat diberikan pekerjaan alternatif.
“Misalnya sebagai petugas kebersihan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2,” ungkap Ketua Pansus Relokasi PKL Malioboro, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Senin (18/07/2022).
Selain itu, kata Fokki, Bagi PKL Kawasan Maliboro yang dalam proses pendataan dan/atau proses penempatan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 ada yang tercecer, maka menjadi kewajiban pemerintah baik di tingkat Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY untuk bisa dicarikan solusi yang terbaik.
Pansus juga menyampaikan rekomendasi agar Bagi dagang asongan yang terdampak akibat kebijakan relokasi Kawasan Malioboro bisa diperbolehkan berjualan kembali dengan syarat: jumlahnya dibatasi, memakai pakaian adat, jenis dagangannya dibatasi (hanya minuman dan bukan jenis oleh-oleh), serta terorganisir.
“Pelaku seni yang menggantungkan hidupnya di Kawasan Malioboro dan terdampak pasca relokasi PKL, untuk diberikan ruang dalam melakukan aktivitas seni yang selama ini digelutinya sebagai mata pencaharian. Karena sesuai konstitusi bahwa mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak warga negara,” tandasnya.
Fokki mengungkapkan, banyak rekomendasi Pansus yang diajukan terkait relokasi dan penataan PKL terdampak. Semua rekomendasi dari Pansus, kata Fokki, telah disetujui seluruh fraksi.
“Hal yang menarik dan disepakati oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Yogyakarta adalah apabila seluruh catatan dan rekomendasi dari Panitia Khusus DPRD Kota Yogyakarta tidak ditindak-lanjuti dalam tahun 2022 ini maka tahun 2023 Pansus merekomendasikan seluruh PKL yang saat ini sudah menempati di Teras Malioboro 1 dan 2 untuk bisa kembali ke jalur pedestrian kawasan Malioboro,” tandasnya.
Fokki menjelaskan, sejak awal Pansus dibentuk untuk melaksanakan tugas utama menjembatani kepentingan pemerintah dan PKL Malioboro dalam proses relokasi, sehingga muara dari relokasi adalah jaminan kesejahteraan rakyat.
“Dalam hal ini PKL Malioboro tidak terancam dan relokasi PKL benar benar dapat mensejahterakan mereka tidak menjadi program pemiskinan rakyat,” imbuhnya.
Sesuai dengan apa yang diatur dalam tata tertib DPRD, kata Fokki, maka pansus pengawasan hanya berumur 6 bulan. Dalam melaksanakan ketugasannya pansus telah melakukan serangkaian rapat kerja dan investigasi di lapangan serta menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik dengan paguyuban PKL, individu individu PKL, Pemkot Yogyakarta, Pemda DIY dan DPRD DIY. Disamping itu pansus juga menjalin komunikasi dengan kawan kawan mahasiswa yang juga melakukan penelitian disana.
“Dari hasil komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan tersebut serta sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Yogyakarta maka telah dihasilkan beberapa catatan dan rekomendasi dari Pansus yang telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta dan disepakati oleh seluruh fraksi menjadi keputusan DPRD Kota Yogyakarta,” pungkasnya. (kt1)
Redaktur: Faisal