Jika Penerima BSU Tak Bisa Mencairkan Dana, Ini yang Perlu Dilakukan

BSU
ilustrasi bantuan sosial. doc/jogjakartanews.com

jogjakartanews.com – Kompensasi kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa Batuan subsidi Upah (BSU) tahap ketiga telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Penerima manfaat BSU tahap ketiga ini sejumlah 1.375.772 pekerja/buruh. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank himbara masing-masing ataupun PT Pos Indonesia.

Bagaimana jika penerima BSU ternyata tidak bisa mencairkan dananya padahal sudah menerima notifikasi pembayaran?

Dikutip dari akun instagram resmi @Kemnaker, yang harus anda lakukan apabila ada notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan tetapi belum masuk kerekening anda, anda bisa mengecek rekening masing-masing secara berkala.

Anda juga disarankan untuk menanyakan ke HRD perusahaan masing-masing atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan rekening mana yang terdaftar dalam database BPJS Ketenagakerjaan untuk program BSU 2022 ini.

“Notifikasi BSU sudah tersalurkan tapi belum masuk rekening? Ini yang harus Rekanaker lakukan,” demikian dikutip dari instagram @Kemanker, Selasa (27/9).

Untuk Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan berikut tahapannya:

-Kunjungi website kemnaker.go.id

-Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

-Login ke akun Anda.

-Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

-Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Demikian informasi terkait pencairan BSU tahap ketiga, semoga bermanfaat. (pr/rw)

Redaktur: Hamzah

 

 

54 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com