JAKARTA – Rancangan Undang-Undang – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi KUHP dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (06/12/2022) yang lalu. Pengesahan KUHP berdampak pada kehidupan masyarakat ke depannya, tak terkecuali karya seni anak bangsa.
Terkait dengan hal tersebut, salah satu lagu “High School in Jakarta” karya musisi muda berbakat kelahiran Indonesia, Nicole Zevanya (NIKI), bisa terdampak pengesahan dan terancam pidana.
Pasalnya lagu yang sempat menjadi hits di Indonesia maupun dunia ini mengandung kata “Marxist” yang berkaitan dengan paham Marxisme.
“High school in Jakarta, American summer Had no chance against the Marxist girl with marijuana,” begitu kutipan lirik lagu yang klipnya hingga hari ini (15/12/2022) masih menjadi video music terpopuler No. 91 di kanal You Tube.
Sebagaimana diketahui, Pasal 188 KUHP pada bagian “Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara” berbunyi:
(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran
komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan
dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk
menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Saat dimintai pendapat terkait lagu Niki tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivanti Susanti mengatakan, lirik lagu Niki tidak melanggar, karena tidak menyebarkan ajaran Marxist. Namun demikian, dengan adanya pasal 188 KUHP ini, bisa saja lagu Niki ini dijerat dengan pasal KUHP selama ada yang melapor, kemudian diproses hukum dengan bukti-bukti yang kuat.
“Kalau ada pasal seperti ini, siapa saja bisa mengadukan,” katanya kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Bvitri, “pasal longgar” di dalam sistem hukum Indonesia bisa membuka peluang bagi orang untuk membunuh karakter orang lain. Misalnya, kata dia, jika ada seseorang yang membenci NIKI, akan melapor. Dengan demikian, tekanan yang didapat NIKI karena dipanggil oleh polisi sudah cukup untuk membuat hidupnya menderita.
“Mungkin pada akhirnya dia akan dibebaskan oleh hakim, tapi untuk melewati proses hukum itu tidak menyenangkan,” ujarnya. (rw/kt1)
Redaktur: Faisal