Jual Motor Curian Online, Berbuah COD Sama Polisi

Kapolsek Mlati, Kompol/ Andhies F Utomo menunjukkan kedua tersangka pencuri motor saat menggelar Pers Conference. Foto: ist
Kapolsek Mlati, Kompol/ Andhies F Utomo menunjukkan kedua tersangka pencuri motor saat menggelar Pers Conference. Foto: ist

SLEMAN – Menjual barang secara online memang menjadi salah satu cara yang efektif di era digital. Namun jika yang ditawarkan adalah barang curian, tentu saja bukan cuan yang didapat, melainkan penjara. Hal itulah yang dialami duo pemuda pelaku pencurian sepeda motor di Sleman, belum lama ini.

Adalah AR (23) warga Tegalrejo, Yogyakarta dan DW (22) warga Mlati Kabupaten Sleman yang memanfaatkan Sosial Media (Sosmed) untuk menjual sepeda motor curiannya. Wal hasil keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Mlati, Sleman.

Kedua tersangka ini beraksi pada Jumat (03/02/2023) dinihari sekira pukul 03.30 WIB yang lalu di Sinduadi, Mlati Sleman. Aksi keduanya berjalan mulus lantaran korban, DS, Warga Mlati, Sleman  lupa mencabut konci sepeda motornya.

Meskipun saat mencuri tidak ada hambatan, namun keduanya ternyata masih kesulitan menjual. Akhirnya, karena ingin cepat meraup duit dari hasil curiannya, keduanya memutuskan untuk menjualnya secara online melalui Sosmed.

Setelah motor curian dicuci bersih, lalu difoto dan diposting di akun sosmednya. Motor Piaggio nopol B 3358 EMG curiannya dibanderol seharga Rp 23 juta.

Ternyata benar, tak lama berselang sudah ada peminat. Kedua tersangka janjian untuk Cash on Delivery (bayar di tempat) pada Minggu (05/02/2023). Agar Lebih aman, lokasinya di tentukan di klaten.

Namun, kedua tersangka harus mengubur harapannya untuk menikmati untung dari hasil mencuri. Sebab, Polsek Mlati yang sudah menerima laporan korban dengan cepat melakukan penyelidikan, termasuk melalui dunia maya. Tentu saja postingan foto sepeda motor korban tak luput dari pengamatan.

Polisi mendeteksi bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor korban yang beberapa waktu lalu hilang dan kemudian melakukan pelacakan terhadap pengunggah foto. Setelah mengantongi identitasnya, tak menunggu lama, Jajaran unit Reskrim Polsek Mlati bergerak melakukan penangkapan.

“Tersangka AR ditangkap pada Sabtu (04/02/2023) di Mlati sedangkan DW ditangkap di Bantul,” kata Kapolsek Mlati Komisaris Polisi (Kompol) Andhies F Utomo saat menggelar Pers Conference, Selasa (22/02/2023).

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi kemudian langsung bertolak ke Klaten untuk menyita barang bukti sepeda motor yang dicuri.

Kepada polisi kedua tersangka sempat mengaku bahwa awalnya hanya ingin mencuri helm. Namun karena ada sepeda motor yang terparkir dengan konci yang lupa dicabut pemiliknya, keduanya langsung mengambil kesempatan dan segera melarikannya.

“Karena kuncinya masih tertancap di kendaraan, sehingga memudahkan tersangka (mencuri)” ungkap Andhies.

Ia menghimbau kepada masyarakat pemilik sepeda motor agar jangan lupa mengonci stang kendaraannya saat diparkir, agar lebih aman dari pelaku pencurian. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

 

 

 

54 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com