SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman ( Bawaslu Sleman ) menggelar apel siaga untuk mengawali pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di halaman Gedung Olah Raga (GOR) Tridadi, Jl. Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Paten, Tridadi, Sleman, Senin (27/02/2023). Apel diikuti oleh seluruh jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten Sleman, mulai dari tingkat kabupaten hingga kalurahan (desa).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, apel digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Menurutya, teknis kegiatan patroli kawal hak pilih yang akan dilakukan jajaran pengawas pemilu di Sleman ke depan salah satunya dengan mendatangi titik-titik kumpul warga atau komunitas warga seraya memastikan mereka telah terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024.
“Kami akan memastikan warga sudah terdaftar atau belum itu dapat dilakukan dengan mengecek melalui aplikasi daftar pemilih yang telah dipersiapkan KPU RI. Bila ada masyarakat yang belum terdaftar, maka akan dicatat oleh pengawas pemilu dan selanjutnya disampaikan ke PPK terkait atau ke KPU Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal mula coklit pemilih pada 12 Februari lalu, Bawaslu Sleman juga telah menginstruksikan kepada jajaran panwaslu kecamatan untuk membuka posko kawal hak pilih di sekretariat panwaslu kecamatan masing-masing.
Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati, yang bertindak sebagai pembina dalam apel menekankan pentingnya pengawas pemilu memastikan setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih, khususnya di Kabupaten Sleman, terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024.
“Seperti halnya pada hari ini, kita berkumpul dalam rangka melaksanakan apel siaga untuk mengawal hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2024. Kita harus memastikan tidak ada satupun pemilih ataupun calon pemilih di Kabupaten Sleman yang terlewat sehingga tidak masuk ke dalam DPT dan kehilangan hak pilihnya,” tegas Sutrisnowati.
Bawaslu RI, lanjut Sutrisnowati, telah menginstruksikan beberapa upaya yang perlu dilakukan jajaran pengawas pemilu di daerah dalam rangka mengawal hak pilih ini. Salah satunya, melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih minimal dua kali dalam seminggu. “Patroli kawal hak pilih ini dilakukan hingga pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” tuturnya.
Selain melaksanakan patroli, sambungnya, jajaran pengawas pemilu di daerah juga diminta untuk memastikan adanya tindak lanjut dari KPU dan jajarannya di daerah terhadap saran perbaikan yang telah disampaikan terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang sedang berlangsung saat ini. Selain itu, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya hak pilih dalam Pemilu 2024 dan melakukan pengawasan langsung terhadap kelompok rentan yang hak pilihnya rawan disalahgunakan.
“Juga mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih yang bentuknya disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada,” pungkasnya. (pr/kt1)
Redaktur: Jafaruddin. AS