YOGYAKARTA – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum KPU Daerah Istimewa Yogyakarta ( KPU DIY ) membuka pendaftaran Anggota KPU Provinsi DIY Periode 2023 – 2028.
Ketua Timsel KPU DIY, Dr. Wawan Mas’udi, M.P.A. mengungkapkan, Timsel KPU DIY yang sudah ditetapkan KPU RI pada tanggal 6 Mei 2023, sudah mulai berkerja melaksanakan tugasnya. Muli hari ini, Senin (15/05/2023) Timsel KPU DIY sudah membuka pendaftaran untuk calon anggota KPU DIY, Calon Anggota KPU Periode 2023 – 2028.
“Kami mengajak kepada siapa saja Masyarakat DIY, warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Periode 2023 – 2028,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU DIY, Jl. Ipda Tut Harsono No. 40, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (15/05/2023).
Wawan menjelaskan, pendaftaran Calon Anggota KPU DIY dilaksanakan sesuai dengan Praturan KPU Nomor 356 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 5 Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 6 Kabupaten/Kota di 2 Provinsi Periode 2023-2028.
Menurutnya, periode pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin 15 Mei 2023 hingga Jumat 26 mei 2023 mendatang.
“Kami mengajak kaum perempuan, akademisi, para pegiat demokrasi, dan generasi muda berusia minimal 35 tahun untuk turut ambil bagian dalam pencalonan Anggota KPU DIY ini,” ungkapnya didampingi Sekretaris Timsel Diasma Sandi Swandaru, S.Sos.,M.H dan 3 Anggota Timsel, Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, M.PP; Dr. Jazilus Sakhok, M.A. dan Dr. Zamzam Afandi, M.Ag.
Adapun tata cara, syarat dan ketentuan pendaftaran, bisa diakses melalui situs resmi https://siakba.kpu.go.id .
Anggota Timsel, Mada Sukmajati menambahkan, pendaftaran calon anggota KPU memiliki dasar bahwa setiap orang memiliki hak yang sama, baik secara sosial, ekonomi, politik, maupun hukum.
“Oleh karena itu, tim seleksi mengedepankan kesetaraan-inklusif, karena KPU memiliki peran vital menjaga kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Mada menjelaskan, penegasan komitmen untuk menjaga kesetaraan dan keberagaman ini telah dipahat indah dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada Pancasila.
Namun demikian, sesuai Peraturan KPU No 4 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU No 9 tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, Timsel juga mengedepankan integritas dan kapasitas.
“Meski kami bukan penentu final anggota KPU yang terpilih, namun dalam proses seleksi kami mengedepankan integritas dan kapasitas” tandasnya.
Menurut Mada, Pemilihan umum 2024 adalah sejarah baru bagi negara Indonesia. KPU untuk pertama kalinya akan melaksanakan tugas sejarah dalam proses melahirkan pemimpin pada tingkat DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden dan Wakil Presiden secara serentak.
“Melalui pemilu serentak inilah masa depan kemajuan NKRI berdasarkan cita-cita Proklamasi akan diwujudkan. Pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 tidaklah mudah. Tim Seleksi mengingatkan bahwa KPU memiliki peranan penting yaitu memastikan bahwa tiap-tiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai peserta pemilu dan hak suara warga yang diberikan tidak disalahgunakan,” tukasnya.
Hal senada diunghkapkan Zamzam Afandi. Menurutnya Panitia penyelenggara pemilu juga dituntut bekerja secara profesional mengikuti peraturan yang telah ditetapkan sehingga prinsip pemilu LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan JURDIL (jujur dan adil) benar-benar dapat diwujudkan.
Mengingat peran penting tersebut maka KPU harus ditopang oleh anggota-anggota yang berkomitmen menjaga demokrasi Indonesia, memiliki integritas dan tegak lurus pada tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia.
“Timsel meyakini bahwa rekuitmen calon anggota KPU DIY ini adalah proses mewujudkan demokrasi yang berkualitas, jujur dan adil. Kami mengajak segenap elemen masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta untuk ikut ambil bagian mengukir sejarah pemilu serentak 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU DIY,” pungkasnya. (rd1)
Redaktur: Ja’faruddin. AS