Anggota DPRD Endus Dugaan Gratifikasi Penerimaan Tenaga Keamanan di Pemkot Yogyakarta

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP . Foto: Fafa
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP . Foto: Fafa

YOGYAKARTA – Dugaan gratifikasi dalam penerimaan tenaga Keamanan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Yogyakarta mencuat. Adalah anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP yang mengemukakan dugaan tersebut.

Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkkan, indikasi suap (gratidikasi) di tubuh Satpol PP tersebut, bukan tanpa dasar.

Fokki, sapaan akrabnya, telah menerima laporan warga dan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi.

“Pada awal bulan Maret 2023 saya menerima aduan dari salah satu warga Kota Yogyakarta yang dipecat dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan Balaikota dari Satpol Pamong Praja Pemkot Yogyakarta. Dasar pemecatan tidak jelas dan dilakukan sepihak melalui pihak ketiga,” katanya kepada wartawan di kompleks Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (19/05/2023).

Menurut Fokki, dalam aduannya warga dengan inisial F tersebut menyampaikan ketidak tahuannya mengapa dipecat. Terlebih pemecatan tersebut dilakukan sepihak tanpa ada dasar kesalahan atau pelanggaran berat apa yang telah F lakukan.

Warga berinisial F tersebut juga sebelumnya belum pernah mendapatkan teguran lisan, apalagi surat peringatan. Bahkan ketika dipecatpun secara lisan oleh pihak ketiga di luar kantor resmi Satpol PP Pemkot Yogyakarta.

“Kronologisnya adalah yang bersangkutan mendapat surat dari pihak ketiga untuk datang ke suatu tempat dan di tempat tersebut mendapat pemberitahuan untuk berhenti bekerja sebagai tenaga pengamanan di balaikota pada bulan Maret 2023,” ujarnya.

Setelah mendapat pengaduan tersebut Fokki melakukan pengecekan kepada beberapa pihak terkait untuk mendapat kejelasan dari peristiwa tersebut. Ia juga mengkaji dari sisi peraturan terkait tenaga kerja di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Berdasarkan penelusurannya, Fokki mendapatkan sejumlah kejanggalan atas pemecatan sepihak warga tersebut.

“Karena ada yang aneh, mengapa pada bulan Maret 2023 baru diberhentikan? padahal yang bersangkutan sebagai tenaga outsourcing telah menandatangani kontrak selama setahun di bulan Desember 2022. Jadi belum genap setahun sudah diberhentikan, tanpa ada alasan yang rasional pula, juga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tenaga Kerja,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Fokki sebagai wakil rakyat yang berkewajiban mennerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat kemudian berkomunikasi dengan stakeholder yang berkaitan dengan aduan tersebut.

“Dari hasil investigasi dan komunikasi, ternyata puluhan orang tenaga pengamanan di balai kota Kota Jogja juga mengalami hal yang sama. Dan ini semakin menarik untuk ditelisik lebih jauh lagi ada apa ini?” tukas Fokki.

Selama 3 bulan dari Maret sampai Mei 2023, Fokki mencari data dan informasi sehingga menegendus adanya dugaan suap (gratifikasi) dalam penerimaan tenaga kerja keamanan di Balai Kota Jogja.

“Hipotesisnya adalah adanya dugaan indikasi gratifikasi kepada salah satu oknum pejabat satpol PP Kota Jogja yang sekarang sudah dimutasi ke instansi lain dan kasus tersebut sudah diperiksa oleh inspektorat,” tandasnya.

Dari data di lapangan, kata Fokki, modus operandi oknum pejabat tersebut adalah meminta uang kepada beberapa orang untuk bekerja sebagai tenaga pengamanan di balai kota Jogja dan mereka menggantikan yang diputus sepihak melalui jasa pihak ketiga.

“Indikasi indikasi tersebut semakin kuat seperti kentut, baunya tercium tapi pelakunya tidak kelihatan. Oleh karena itu selaku wakil rakyat saya menuntut inspektorat untuk bersikap profesional jangan mandul. Karena berdasarkan data yang harus diverifikasi kebanyakan mereka yang dimintai uang adalah ber KTP luar Kota Jogja,” tegas Fokki.

Selaku wakil rakyat Kota Jogja, Fokki juga menuntut inspektorat untuk menyampaikan ke publik hasil investigasi atas temuan yang ia dapatkan.

“Walaupun berdasarkan info bahwa belum ada pengakuan tetapi ‘bau kentut’ itu semakin busuk. Panggil mereka yang diberhentikan untuk mendapat kejelasan tentang peristiwa tersebut dan apakah hak hak pekerja yang diberhentikan juga dipenuhi?” tukasnya.

“Kalau ini tidak dilakukan oleh inspektorat dan pemangku kebijakan yang lain, maka saya selaku wakil rakyat akan melakukan langkah-langkah lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Hamzah

58 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com