Kondisi Sosial Ekonomi Keluarga Pemicu Kenakalan Remaja

RR. Putri Ana Nurani, S.S.,M.M menerima kenang-kenangan seusai mengisi materi Penyuluhan Kenakalan Remaja yang diselenggarakan mahasiswa KKNT kelompok 19 UP 45 di Dusun Ngaglik, Caturharjo, Sleman. Foto: ist
RR. Putri Ana Nurani, S.S.,M.M menerima kenang-kenangan seusai mengisi materi Penyuluhan Kenakalan Remaja yang diselenggarakan mahasiswa KKNT kelompok 19 UP 45 di Dusun Ngaglik, Caturharjo, Sleman. Foto: ist

SLEMAN –  Dosen Universitas UP45 sekaligus pemerhati dunia anak, Rr. Putri Ana Nurani,S.S.,M.M. mengungkapkan, salah satu faktor munculnya kenakalan remaja diantaranya karena dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi keluarga.

“Masa remaja yaitu pada usia rentang 12 higga 21 tahun merupakan peralihan dari masa anak-anak menuju dewasa. Dalam Fase usia remaja tersebut rentan dengan masalah psikososial yang memicu Juvenile delinquency (kenakalan remaja),” ungkap Putri saat memberikan Penyuluhan Kenakalan Remaja yang diselenggarakan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) kelompok 19 UP 45 di Pendopo Padukuhan Ngaglik Caturharjo Sleman, pada Minggu (20/08/2023) .

Dalam pemaparannya Putri mengemukakan dua pendapat ahli. Menurut Santrock, kenakalan remaja lebih banyak terjadi pada golongan sosial ekonomi rendah. Kemudian, ahli lainnya Hurwitz berpendapat remaja dari golongan sosial ekonomi tinggi juga berpeluang melakukan tindak kenakalan.

“Jika anak usia dini dengan nakal dia belajar mengeksplor banyak hal, sehingga mendapatkan kegiatan menyenangkan yang berdampak pada pengetahuan yang dimiliki, maka jika remaja yang melakukan kenakalan maka yang terjadi remaja akan berhadapan dengan hukum atau punishment,” terang putri.

Putri menjelaskan, Undang-undang (UU) No. 35 Tahun tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang berusaha 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berparitispasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.

Sedangkan Keluarga dijelaskan dalam UU tersebut adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Orang tua adalah ayah atau ibu kandung, ayah dan atau ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat.

Ciri-ciri masa remaja diantaranya periode penting perkembangan fisik dan mental, masa peralihan, masa perubahan, usia bermasalah, mencari identitas, menimbulkan ketakutan, masa tidak realistic dan masa ambang dewasa. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari; penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial.

Putri menjabarkan, tugas-tugas perkembangan masa remaja menurut professor pendidikan di Universitas Chicago (1941) Robert J. Havighurst,  adalah berusaha mampu menerima keadaan fisiknya. Kemudian, mampu menerima dan memahami peran seks usia dewasa.

Tugas selanjutnya harus mampu membina hubungan baik dengan anggota kelompok yang berlainan jenis. Selain itu berusaha mencapai kemandirian emosional, kemandirian ekonomi, memahami konsep dan keterampilan intelektual dalam berperan sebagai anggota masyarakat.

Tugas berikutnya adalah paham dengan Internalisasi nilai-nilai orang dewasa dan orang tua, perilaku tanggung jawab sosial memasuki dewasa, persiapan pernikahan, dan tanggung jawab kehidupan keluarga. Kemandirian menurut Havighurst terdiri dari beberapa aspek, yaitu emosi, ekonomi, intelektual dan sosial.

Remaja yang mandiri  memiliki beberapa ciri-ciri. Yaiyu,  percaya diri, mampu bekerja sendiri, menguasai keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan pekerjaannya, menghargai waktu, tanggung jawab, mengembangkan cara berfikir positif dan memandang masa dengan penuh optimis.

“Mengapa remaja harus concern terhadap hal ini? karena remaja merupakan calon pemimpin atau kader pemimpin yang nantinya menjadi generasi masa depan agent perubahan yang akan memegang tongkat estafet negara ini,” ujar Putri yang juga Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Galaksi 45,  Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen UP45, dan  i-Buddies KUI UP45   ini.

“Harapannya dengan sosialisasi yang diadakan pada hari ini muncul terpatri dalam diri karakteristik kepemimpinan berkualitas terdiri dari seorang visible, committed, knowledgeable, semangat misionaris, target yang agresif, strong driver, komunikasi nilai-nilai, organisasi, dan kontak dengan pelanggan,” harapnya.

Putri juga mengingatkan agar Remaja perlu peduli dengan Perlindungan Data Pribadi serta pentingnya melindungi kerahasiaan data pribadi masyarakat Indonesia. Sebab, data pribadi bisa digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk perbuatan yang melanggar hukum dan membahayakan pribadi pemilik data.

Remaja juga didorong untuk memahami konsekuensi pertumbuhan era sosioekonomi digital (industry 4.0 & society 5.0). Ia menekankan perlunya kesadaran dan sebaran atau sosialisasi UU atau Peraturan terkait jaminan atas tujuan penggunaan data pribadi, besarnya sanksi penyalahgunaan, konflik kepentingan atas pengawasannya.

“Hal ini perlu ada diskusi, role model, serta analisis dan dampak dari perlindungan terhadap data pribadi,” imbuh putri.

di Sisi lain, ketua  KKNT UP45 kelompok 19 di Dusun Ngaglik, Caturharjo, Sleman  Dwi Aji Sri Molyanto mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dusun Ngaglik,  Agung Wahyu, R,S.H serta pejabat terkait setingkat RW dan RT.

“Kami Juga berterimakasih kepada Ibu Rr. Putri Ana Nurani,S.S.,M.M. yang telah berkenan memberikan materi penyuluhan kenakalan remaja; dampak negatif pergaulan bebas, serta tak lupa mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing lapangan KKN 19, sekaligus ketua panitia KKN UP 45,  Dr. Adriya Risdwiyanto SE,M.SI,” ucapnya di hadapan peserta penyuluhan, yaitu para generasi muda Padukungan Ngagkil.

Dwi Aji berharap setelah terselenggaranya acara sosialisasi atau penyuluhan mampu menjadi pemicu tumbuhnya kesadaran warga masyarakat dukuh Ngaglik, khususnya generasi muda untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja di lingkungan dukuh ngaglik dan sekitarnya.

Hal senada diungkapkan penanggung jawab penyuluhan, Rizky Maulana Fadillah mengatakan alasan yang melatarbelakangi diadakannya sosialisasi Dampak Negatif Kenakalan Remaja adalah untuk mencegah kenakalan anak remaja usia belasan tahun yang meresahkan masyarakat.

“Perbuatan yang melanggar nilai dan norma sosial ini tentunya bisa mengganggu ketertiban umum. Selain itu, dampak dari kenakalan remaja juga dapat merugikan diri mereka sendiri hingga lingkungan masyarakat,” pungkasnya.***

(rd2)

Redaktur: Fefin

 

59 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com