Diplomasi Indonesia dalam Membantu Palestina

Oleh: Moh. Taufik

Palestina merupakan Negara di kawasan timur tengah yang hingga kini berusaha mendapatkan kedaulatannya sendiri dan diakui oleh dunia Internasional. Konflik berbau politik yang mendera menjadikan Palestina hingga kini belum bisa mewujudkan mimpinya untuk menjadi negara merdeka dan berdaulat. Kondisi terkini, kecamuk perang Palestina dengan Israel semakin menjadi jadi. Serangan Israel sudah membabi buta, sampai memakan korban yang banyak, dimana anak anak dan perempuan menjadi korban yang sangat banyak, ditambah dengan keseluruhan korban , hamper melebihi 11.000 warga sipil Palestina menjadi korban serangan Israel.

Genjatan senjata yang diinginkan oleh hampir semua Negara dunia seolah dihiraukan, hal ini diperparah dengan ketidakbecusan orgnisasi PBB menangani peperangan ini dengan baik, malah banyak staf PBB yang ikut juga menjadi korban perang.Kondisi diperparah ketika Amerika Serikat dan sekutunya yang seolah memberikan ruang kepada Israel untuk melakukan tindakan serangan terhadap Palestina, seperti dibiarkan bahkan didukung dengan bantuan finasial dan politik Negara Negara besar terhadap Israel, sehingga legitimasi ini menjadi alat Israel untuk semakin merajalela melakukan peperangan dengan Palestina.

Indonesia yang mempunyai prinsip bahwa segala bentuk penjajahan tidak sejalan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan menentang segala bentuk penjajahan yang ada di muka bumi, salah satunya yang di lakukan negara Israel terhadap Palestina. Dan juga, Indonesia sebagai negara dunia ketiga yang berpenduduk mayoritas muslim mempunyai kesamaan pandangan tehadap agama dengan Palestina yaitu islam, yang juga dimana mempunyai kesamaan presepsi untuk menjaga tempat yang dianggap suci dan penuh sejarah yaitu Masjidil Aqsa di Jerussalem. Hubungan antar negara yang baik antara Indonesia dan Palestina mendorong Pemerintah Indonesia melakukan berbagai langkah inisiatif untuk berperan serta dalam membantu penanganan korban agresi Israel dan perjuangan kemerdekaan negara Palestina.

Menurut sejarah, hubungan bilateral yang terjalin antar Indonesia dan Palestina sudah sangat lama, sejak masa peralihan menuju kemerdekaan hingga pengakuan kemerdekaan Negara Indonesia. Palestina sendiri merupakan bangsa yang pertama di kawasan Timur Tengah yang menyebarluaskan kemerdekaan Indonesia pada Radio Internasional melalui Mufti Palestina yang bernama Amin Al-Husaini. Berkat jasa inilah, kemerdekaan Indonesia mendapatkan gema kemerdekaanya pada masyarakat Internasional dunia. Landasan politik luar negeri Indonesia adalah pancasila sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945 alinea pertama dan alinea keempat.

Dalam pelaksanaa politik luar negeri dan hubungan luar negeri, Indonesia terikat oleh ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang merupakan dasar bagi pergaulan dan hubungan antar Negara. Oleh karena itu Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri sangat penting artinya, mengingat Indonesia telah meratifikasi Konversi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, dan Konvensi tentang Misi Khusus, New York 1969. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri merupakan pelaksanaan dari ketentuan dasar yang tercantum di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berkenaan dengan hubungan luar negeri. Undang-undang ini mengatur segala aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri dan aparatur hubungan luar negeri.

Landasan hukum yang dipakai oleh Indonesia demi membantu perjuangan kemerdekaan Palestina adalah Resolusi DK 242 (1967) dan 338 (1973) berisi agar seluruh wilayah Palestina harus dikembalikan tidak bersyarat yang dijajah oleh Israel serta seluruh hak sah bangsa Palestina untuk dapat menentukan kemerdekaannya, menegakkan bangsa di tanah. airnya dan al-Quds al-Syarif di Jerussalem Timur adalah ibu kota serta berpedoman Tanah yang penuh kedamaian (Dirjen Multilateral Deplu RI, 2008:11).

Perjuangan Palestina untuk meraih kemerekaan telah dimulai pada tahun 48, sesaat sesudah pihak Israel dengan sendiri mendeklarasikan negara Israel di tanah Palestina. Bersama dukungan dari seluruh negara Timur Tengah, Upaya pengusiran di lakukan oleh Palestina tapi kegagalan diperoleh yang berakhir kekuasaan Israel ditanah Palestina semakin bertambah.

Ditahun 64 didirikanlah Palestine Liberation Organization (PLO) (Gerner,2006). PLO sendiri adalah inti dari setiap organisasi resmi untuk membebaskan Palestina pada masa itu serta menolak dengan lugas pengakuan atas negara Yahudi di muka bumi ini. Hanya PLO satusatunya yang diakui sebagai organisasi yang mewakili Palestina di dunia Internasional. Di tahun 1969, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) memberi Pengakuan resmi terhadapa PLO sebagai perwakilan resmi bangsa Palestina di kancah internasional. Yang akhirnya saat 22-11- 74 The United Nation General Assembly akhirnya mengakui keberadaan PLO sebagai organisasi resmi bangsa Palestina. PLO mendeklarasikan bahwa negara Palestina telah berdiri di Aljiria, ibukota dari Aljazair pada Pada 15 November 1988. Tak lama dari itu, Israel dengan berbagai negara besar yang memberi dukungan seperti Amerika (US) enggan memberi pengakuan terhadap deklarasi merdeka yang dilakukan oleh Palestina. Serta dilain sisi, Israel masih urung menghentikan penjajahannya pada tanah Palestina. Lain hal pada Persatuan Bangsa-Bangsa, walau PLO telah diakui dan telah resmi menjadi anggota peninjau sebagai perwakilan Palestina pada tahun 74, Kemerdekaan yang di gaungkan oleh Palestina tak kunjung merubah nasibnya sedikitpun. Palestina mulai mengganti upaya perjuangannya untuk meraih kemerdekaan yaitu mencoba jalur diplomasi.

Upaya diplomasi untuk mencapai kedamaian antara Palestina dan Israel terus dilakukan dengan bantuan dari pihak lain diantaranya Amerika (US). Dari usaha ini dihasilkan beragam kesepakatan, yaitu: 1. Kesepakatan di Oslo II tahun 95. 2. Way River tahun 98 dan Camp David II tahun 2000, 3. Arab Initiative Peace and Road Map. Sayangya dari berbagai upaya tersebut Amerika Serikat cenderung memihak pada Israel dalam penyelesaian konflik Palestina antar Israel ini (Gerner,2006).

Kemerdekaan Palestina bukanlah pilihan politik luar negeri Indonesia. Namun hal ini sudah merupakan keharusan karena adanya amanah konstitusi. Ada sisi lain, di mana konflik Israel-Palestina juga tidak begitu kunjung selesai, tercatat pada kurun 2007-2008 dan pada tahun bulan juni 2018 lalu Indonesia terpilih lagi untuk keempat kalinya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Hal ini memberikan keuntungan Indonesia dalam konteks sebagai wadah untuk mengekspresikan politik luar negeri dan diplomasinya terutama untuk Palestina. Komitmen yang dijalankan pemerintah dan rakyat Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan palestina merupakan tanggung jawab bagi dunia Internasional. Indonesia melalui presiden Joko widodo menunjukan bahwa politik luar negeri Indonesia bebas aktif berjalan melalui realisasi diplomasi politik kemerdekan Palestina. Hal tersebut menunjukan Indonesia sebagai negara yang mengekang keras penjajahan dan ketidak adilan. Indonesia akan terus mengupayakan kemerdekaan Palestina agar terwujud karena setiap helaan nafas diplomasi Indonesia terdapat keberpihakan kepada Palestina.

Pemerintah Indonesia berharap penyelenggaraan KTT luar biasa OKI akan menghasilkan kesepakatan bersama Negara-negara OKI dalam penyelesaian konkret permasalahan palestina. Indonesia juga berharap agar masalah palestina bisa kembali kedalam radar perhatian internasional melalui KTT .Untuk bisa menjadi mediator dan mewujudkan perdamaian didunia dengan menuntaskan konflik Israel dan palestina, Indonesia tidak bisa sendirian. Perlu pendekatan yang intensif dengan Negara-negara lain, termasuk dengan Israel, untuk bisa mendamaikan Israel dan palestina, karena pemerintah Indonesia juga akan menemui kesulitan jika menyelesaikan konflik itu hanya melalui OKI, dan walaupun Indonesia tidak memiliki wewenang yang sama besarnya dengan amerika dalam PBB, Indonesia konsisten menyuarakan hak-hak rakyat palestina, dan membantu dalam mempromosikan agar palestina mendapatkan Negara yang merdeka

(*)

*Dr. Moh. Taufik, M.H. Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

 

44 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com