Perlukah Indonesia Punya Hukum Robot?

Oleh: Deni Kurniawan*

Semakin pesatnya perkembangan robot di dunia internasional sangat berdampak bagi Indonesia. Transisi penggunaan tenaga robot untuk menggantikan peran manusia dalam segala sektor tanah air semakin marak. Bahkan di dunia pendidikan Indonesia, robot sudah masuk dan berperan dalam hal pengamanan sekolah (Firmansyah, 2021, dan Kompasia 30/7/2021).

CCTV yang merupakan robot yang tidak berbicara dan bergerak namun memiliki program untuk menyimpan segala memori yang direkamnya. Peran robot dalam dunia industri juga sudah mulai menggeser pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh manusia (Firmansyah, 2021). Perubahan ini bertujuan untuk mengejar efisiensi baik dari segi waktu maupun biaya produksi.

Menurut data dari International Federation of Robotics (IFR), pada tahun 2020 (ttps://ifr.org/24/09/21)  penggunaan robot telah menyentuh tiga juta unit atau meningkat tiga kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Terlebih di negara maju, robot selalu dijadikan objek pembaharuan menuju kesempurnaan sebagai bentuk superioritas suatu negara. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejahatan yang dilakukan oleh robot tersebut. Penyebabnya adalah terkikisnya hukum oleh perkembangan teknologi yang semakin pesat di era society 5.0 kedepannya (Firmansyah, 2021).

Laporan serapan penggunaan robot dalam acara Indonesia’s Leading of Industrial 4.0 (INDI 4.0) menyampaikan pada tahun 2017 telah mencapai sekitar 950 unit, dan pada tahun 2018 bertambah menjadi 1200 unit robot. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki potensi bagus dalam bidang robotika, dan industri terbesar yang menerapkan teknologi robot adalah industri makanan dan minuman. Namun, total penyerapan teknologi robotika di Indonesia masih jauh dibanding negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand. Di Vietnam, tingkat penyerapan robot sudah mencapai 3.000 unit per tahun, sementara Thailand mencapai 4.000 unit robot per tahun. Apalagi jika dibanding dengan Korea, Singapura, Jerman, Amerika dan Tiongkok yang penyerapannya jauh lebih besar (Republika, 19/9/2019).

Menyikapi masifnya perkembangan robot, kiranya sangatlah penting adanya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang hubungan manusia dengan robot. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan melindungi umat manusia dari segala kemungkinan aktivitas yang tidak dapat dilakukan oleh para manusia. Dimuatnya segala bentuk perlindungan hukum akan menjadi pertanggungjawaban sosial di dalam masyarakat kelak apabila terjadi permasalahan interaksi sosial antara robot dengan manusia.

*Dikutip dari berbagai sumber.

 

(*)

*Deni Kurniawan adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancaskati Tegal

44 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com