JAKARTA – Sejak diumumkannya hasil pemilu olehkomisi pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI), Rabu (20/3/2024) kemarin, tim pemenangan nasional AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar langsung melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan. Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Cak Imin itu menanggapi pengumuman KPU terkait hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.
“Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata Muhaimin.
Tak hanya Tim Paslon 01 (AMIN), Paslom 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga berencana melayangkan gugatan ke MK.
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memastikan bakal melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, terkait wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan diserahkan ke partai pengusung.
“Kebetulan saya dan Prof. Mahfud tidak di DPR. Jadi sudah kita siapkan, kita berikan ke partai dan DPR untuk menyiapkan itu (hak angket),” kata Ganjar di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Meski tidak merinci sejauh mana wacana hak angket itu sudah digodok, mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengaku wacana menggulirkan hak angket masih terus berjalan. Perlu diketahui, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang duduk di parlemen. “Dari seluruh prosesnya, saya dengar sudah disiapkan (hak angket),” tegas dia.
Ganjar juga mengaku tidak mengetahui persis bagaimana PDIP bakal menghadapi pemerintahan ke depan. Posisi oposisi atau pun menjadi pendukung pemerintah menurutya bakal diputuskan oleh partai berlambang Banteng Moncong Putih itu sendiri. “Soal sikap partai ke mana (oposisi atau koalisi) nanti partai yang akan memutuskan. Kami akan ke MK,” tutupnya.
sementara itu Fajar Laksono, juru bicara MK (mahkamah konstitusi) mengatakanuntuk Tim Amin sudah resmi melayangkan gugatan, namun ia belum mengetahui informasi kapan tim hukum Ganjar-Mahfud (pasangan nomor urut 3) akan datang ke MK.
“Kalau info (gugatan tim 03) belum. Jadi memang tidak ada janjian. Kalau memang mau datang, kami layani. Kalau mau mengabarkan ya kami layani juga. Tapi sejauh ini belum,” ujarnya.
Adapun hakim Anwar Usman dipastikan tidak ada dalam komposisi hakim dalam persidangan perselisihan pemilu presiden. Hal tersebut sesuai dengan putusan MKMK.
“Putusan MKMK itu jelas (anwar Usman) untuk tidak mengikutsertakan, mengadili perselisihan hasil pilpres,” sambungnya.
Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara, sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.
Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.
Menanggapi gugatan MK dan wacana angket, TKN Prabowo Gibran tidak terlalu mempersoalkan.
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, mengungkap rasa syukurnya atas kemenangan yang diraih Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
“Pertama, kita tentu mengucap syukur alhamdulillah, tadi sudah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU, pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran sudah ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Rosan ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia juga menghornati Paslon lain untuk menempuh jalur hukum. (kt3)
Redaktur: Faisal